| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik Penggugat
- Menyatakan hokum bahwa perbuatan Penggugat yang mengklaim tanah sengketa sebagai tanah yang dikuasainya berdasarkan HPL No 83 adalah perbuatan melawan hokum;
- Menyatakan HPL No 83 adalah tidak mengikat
- Menghukum Tergugat atau siapapaun juga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |