Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Sari
2.Muhamad Talib
3.Abdurrahman
4.Murdan
5.Alimun
6.Mahrip
7.Muhamad Tarup
8.Lipur
9.Sahrim
1.Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Cq. Bupati Kabupaten Lombok Tengah
2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
3.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah
4.Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 9 Praya Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sari
2Muhamad Talib
3Abdurrahman
4Murdan
5Alimun
6Mahrip
7Muhamad Tarup
8Lipur
9Sahrim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fathurrahman, S.H., M.H.Sari
2Fathurrahman, S.H., M.H.Muhamad Talib
3Fathurrahman, S.H., M.H.Abdurrahman
4Fathurrahman, S.H., M.H.Murdan
5Fathurrahman, S.H., M.H.Alimun
6Fathurrahman, S.H., M.H.Mahrip
7Fathurrahman, S.H., M.H.Muhamad Tarup
8Fathurrahman, S.H., M.H.Lipur
9Fathurrahman, S.H., M.H.Sahrim
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Cq. Bupati Kabupaten Lombok Tengah
2Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
3Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah
4Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 9 Praya Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ganti
2Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   hukum   bahwa   AMAQ NAWISAH   (Cicit   Para Penggugat) adalah pemilik sah atas obyek sengketa Seluas 1.020 M?2; yang di peroleh dari buka lahan pada tahun 1984 yang tercantum di Sertifikat Pinjam Pakai No.9 Tanggal 1 Juli 2005 dengan keterangan Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara        : Rumah  M. Saleh, Rumah Sahrim, Rumah Umar Sandi.

· Sebelah Timur        : Mamiq Galih, Rudi, Bekas Rumah Dinas Puskesmas

· Sebelah Selatan    :  Mamiq Galih, Jalan Raya Mujur - Keruak

· Sebelah Barat             : Jalan Dusun (Trotoar)

  1.  Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
  2. Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telah memperoleh hak atau kuasa dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa harta benda Para Tergugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat kerugian baik materiil maupun immaterial berupa:

KERUGIAN MATERIIL : Rp. 1.530.000.000. ( Satu miliar lima ratus tiga puluh juta).

KERUGIAN IMMATERIIL : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Menyatakan hukum Sertifikat Pinjam Pakai No.9 Tanggal 1 Juli 2005 dengan keterangan Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan sah sita jaminan berupa tanah seluas 1.020 M?2; yang berlokasi di Dusun Ganti 1 Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara        : Rumah  M. Saleh, Rumah Sahrim, Rumah Umar Sandi.

· Sebelah Timur        : Mamiq Galih, Rudi, Bekas Rumah Dinas Puskesmas

· Sebelah Selatan    :  Mamiq Galih, Jalan Raya Mujur - Keruak

· Sebelah Barat             : Jalan Dusun (Trotoar)

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Para Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak