Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
LALU SAIFUDIN ALS SAEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2648/N.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAIFUDIN ALS SAEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

       

Bahwa Terdakwa LALU SAIFUDIN Alias SAEF, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Pukesmas Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante pergi ke Pukesmas Sengkol menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm dengan tujuan bertemu dengan Terdakwa. Setibanya di halaman parkir Pukesmas Sengkol saksi Lalu Ahmad Damianti Alias Dante melihat mobil sedan berwarna hitam yang terparkir, dan didalamnya terdapat Terdakwa yang sedang menggunakan handphone, saksi Lalu Ahmad Damiati kemudian menghampir Terdakwa sambil mengatakan “bapak Manda”. Selanjutnya terdakwa keluar dari mobilnya, setelah itu saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante mengatakan “kamu dari tadi bukan sedang wa istri saya tapi saya”. dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut kearah Terdakwa, dan mengenai lengan kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berusaha menendang dada dan kaki saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, hingga saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante terjatuh ditanah. Kemudian Terdakwa berusaha mengambil parang tersebut dengan menendang tangan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante yang saat itu sedang memegang parang tersebut, sehingga parang tersebut terlapas dari tangan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante.
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil parang tersebut lalu menunggangi badan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante yang sedang dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang  tersebut kearah saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagaian kepala Saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, kemudian Terdakwa mengarahkan tangan kanan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante diatas kepala saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, dan kemudian Terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut  kearah Saksi Lalu Ahmad Damiati sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai tangan kanan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lalu Ahmad Damianti mengalami luka robek dibagian kepala belakang dan luka robek di bagaian tangan kiri, serta tangan kanan hampir putus, yang dapat menimbulkan bahaya maut.
  • Bahwa sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Nomor: 445.6/DIR/157/RSUDP/TAHUN2025 tanggal 10 Februari 2025, atas nama Lalu Ahmad Damiati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar diantar oleh kendaraan Puskemas keliling.
  2. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek
  • Pada bagian kepala

Vulnus laceratum regio oksipital dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter.

  • Pada bagian thorax

tidak ada tanda-tanda benturan.

  • Pada bagian ektrimitas

vulnus amputatum dengan open fracture di regio antebrachia dextra

vulnus laceratum regio antebrachi sinistra dengan ukuran kurang lebih enam kali dua sentimeter.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ditemukan luka robek di regio kepala, luka dengan patah tulang terbuka dengan tangan kanan, luka robek di tangan kiri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-------------

Subsidiair

Bahwa Terdakwa LALU SAIFUDIN Alias SAEF, pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Pukesmas Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante pergi ke Pukesmas Sengkol menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm dengan tujuan bertemu dengan Terdakwa. Setibanya di halaman parkir Pukesmas Sengkol saksi Lalu Ahmad Damianti Alias Dante melihat mobil sedan berwarna hitam yang terparkir, dan didalamnya terdapat Terdakwa yang sedang menggunakan handphone, saksi Lalu Ahmad Damiati kemudian menghampir Terdakwa sambil mengatakan “bapak Manda”. Selanjutnya terdakwa keluar dari mobilnya, setelah itu saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante mengatakan “kamu dari tadi bukan sedang wa istri saya tapi saya”. dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut kearah Terdakwa, dan mengenai lengan kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berusaha menendang dada dan kaki saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, hingga saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante terjatuh ditanah. Kemudian Terdakwa berusaha mengambil parang tersebut dengan menendang tangan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante yang saat itu sedang memegang parang tersebut, sehingga parang tersebut terlapas dari tangan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante.
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil parang tersebut lalu menunggangi badan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante yang sedang dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang  tersebut kearah saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagaian kepala Saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, kemudian Terdakwa mengarahkan tangan kanan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante diatas kepala saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante, dan kemudian Terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut  kearah Saksi Lalu Ahmad Damiati sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai tangan kanan saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lalu Ahmad Damiati Alias Dante mengalami luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Nomor : 445.6/DIR/157/RSUDP/TAHUN2025 tanggal 10 Februari 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar diantar oleh kendaraan Puskemas keliling.
  2. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan luka robek
  • Pada bagian kepala

Vulnus laceratum regio oksipital dengan ukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter.

  • Pada bagian thorax

tidak ada tanda-tanda benturan.

  • Pada bagian ektrimitas

vulnus amputatum dengan open fracture di regio antebrachia dextra

vulnus laceratum regio antebrachi sinistra dengan ukuran kurang lebih enam kali dua sentimeter.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ditemukan luka robek di regio kepala, luka dengan patah tulang terbuka dengan tangan kanan, luka robek di tangan kiri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya