Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Pya JOHANES SAHAT M HARIANDJA PT. RAMAYANA GLOBAL PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANES SAHAT M HARIANDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhanan SH., MH.JOHANES SAHAT M HARIANDJA
Tergugat
NoNama
1PT. RAMAYANA GLOBAL PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan Permohonan Eksekusi 6/Pdt.Eks-RL/2026/PN Pya dan Nomor 7/Pdt.Eks-RL/2026/PN Pya

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan Pelawan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan hukum objek sengketa yang di mohonkan eksekusi berupa SHGB Nomor 85/Kuta seluas 2.017 M?2; (dua ribu tujuh belas meter persegi) dan SHM Nomor 578/Kuta seluas 1.710 M?2; (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah sah merupakan harta warisan bersama (boedel waris) milik Pelawan dan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II;
  4. Menyatakan hukum objek sengketa yang di mohonkan eksekusi berupa SHGB Nomor 85/Kuta seluas 2.017 M?2; (dua ribu tujuh belas meter persegi) dan SHM Nomor 578/Kuta seluas 1.710 M?2; (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat di laksanakan (non eksekutabel)
  5. Menyatakan Terlawan, sebagai Pemenang Lelang dan Pemohon eksekusi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang;
  6. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak