Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Pya Pujiati Sahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pujiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Lesmana. SHPujiati
Tergugat
NoNama
1Sahri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya;
  3. Menyatakan sah demi hukum tanah Obyek Sengketa adalah hak milik dari Penggugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:01507, Surat Ukur Nomor:1199/Penujak/2022, seluas ± 200 M?2; a.n Pujiati, yang terletak di Dusun Mentokok, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur: Saluran

Sebelah Barat: Saluran dan Jalan Bypass

Sebelah Selatan: Tanah Abdul Gani sekarang Tergugat

Sebelah Utara: Tanah Milik Islaili

4. Menyatakan hukum serangkaian perbuatan Tergugat tersebut diatas adalah perbuatan yang sangat merugikan Penggugat yaitu menguasai atau menggunakan obyek sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PPenggugat benar-benar telah dirugikan, khususnya telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil, sebagai berikut:

Materiil :

Bahwa Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa tersebut sejak tahun 2024 sampai sekarang yang diperkirakan terhadap tanah obyek sengketa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Immateriil :

Bahwa Kerugian Immateriil Para Penggugat sebenarnya tidak dapat diukur dan dinilai dengan nominal uang, akan tetapi dikarenakan diharuskan maka kerugian Immateril Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah);

6. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini, mohon di nyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

7. Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa surat pernyataan Jual Beli, SPPT dari Pihak Ketiga  atau siapapun yang menimbulkan hak baru atas obyek sengketa tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/pembuktian;

8. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah Penggugat tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara baik POLRI dan TNI;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak