Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2025/PN Pya RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan  permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama yang semula tertulis RUDI tempat tanggal  lahir  Lajut, 31-12-1980, menjadi NURSIN tempat tanggal lahir di Lajut, 31-12-1980 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Nomor : 5202-LT-23082013-0144 dan Ijazah anak Nomor : MI-13 190008045
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak