Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon adalah benar lulusan Madrasah  Tsanawiyah Attohoriyah Bodak Tahun Pelajaran 1994/1995
- Menyatakan bahwa ijazah asli atas nama Pemohon telah hilang.
- Menyatakan kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
- Menetapkan bahwa Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |