Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2025/PN Pya Sudirman Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHSudirman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya yang menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
  3. Menyatakan sah Perbaikan Identitas Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-09032015-0022 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang semula Sarip lahir di Aik Kerit pada tanggal 10 September 1981 diperbaiki menjadi Sudirman lahir di Aik Kerit pada tanggal  31 Desember 1986;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya