Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Pya SAKMAH Pimpinan Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Praya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAIFUL BAHRUN,SHSAKMAH
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kantor Cabang Praya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat nuntuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan Kepolisian Sektor Praya untuk mengancam dan pemaksaan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat dirugikan secara Immaterial;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juat rupiah);
  4. menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan/Atau :

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang sebenar-benarnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak