| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hamdi,SH,MH | Samsiah | | 2 | Hamdi,SH,MH | Mariah | | 3 | Hamdi,SH,MH | Haji Sahnan | | 4 | Hamdi,SH,MH | Haji sirajudin | | 5 | Hamdi,SH,MH | M. Miharjan,S.pd |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah sengketa tersebut.
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan hak milik kakek Penggugat, yang diturunkan kepada Para Penggugat, yang terletak di Dusun Pengembur Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas ± 0.665 Ha m2, (665 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara: Tanah Mamiq Azim
Sebelah Selatan : Tanah Sekolah SMP
Sebelah Timur: Tanah H. MohAmin, Jun dan Amaq Kariah
Sebelah Barat : Tanah Jalan Raya
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa dan tidak mau mengembalikan tanah sengketa secara Cuma-Cuma kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan hukum seluruh surat-surat dokumen kepemilikan tanah atas obyek sengketa selain atas nama Penggugat dinyatakan tidak memilik kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Para Tergugat dan untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak Keamanan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil sebesar 123 ton padi yang dihitung dengan nilai uang Rp. 738 000 000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta) yang diserahkan kepada Penggugat
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|