| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula MUHAMMAD HAERURROZI lahir di Wage tanggal 31 Desember 1997 menjadi MUHAMMAD HAERURROZI lahir di Mekah tanggal 17 Agustus 2000 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-28012021-0030 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|