| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ERLANGGA MAHA MERU pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Sengkol Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa ERLANGGA MAHA MERU bertemu dengan saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL (penuntutan berkas perkara terpisah), dimana pada saat itu saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL meminjam sepeda motor Yamaha warna biru Nopol : DK-3908-AA milik Terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. selang beberapa waktu kemudian saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaannya, kemudian Terdakwa menyatakan sedang berada di rumahnya dan meminta agar disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wita saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL tiba di rumah Terdakwa di Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pembayaran belum dilakukan, dan saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotikatika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus untuk dijual kembali. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita saudara UJI menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan bersapakat untuk pinggir jalan raya Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari yang sama, saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 22.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama, dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) bendal plastic klip kosong
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan (sekop)
- 2 (dua) buah pipa kaca
- Uang tunai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y19s warna biru tua, model V2419, Imei (1) : 8616310767743277, Imei (2): 861631076743269
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu
- 1 (satu) buah celana pendek dan
- 1 (satu) unit sepeda moto Yamaha RX King warna biru Nopol : DK-3908-AA, Nomor Rangka: RXS-133533K, Nomor Mesin: 5TA-3407IK
yang mana Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi Ryan Naufalian Ahmadi Als Dagul.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 28 Janauri 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 6 (enam) gram dan sisanya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0074 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------- Perbuatan Terdakwa ERLANGGA MAHA MERU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ERLANGGA MAHA MERU pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Sengkol Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Selasa tanggal 27 Januari 2026, saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 22.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama, dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
- 1 (satu) bendal plastic klip kosong
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan (sekop)
- 2 (dua) buah pipa kaca
- Uang tunai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y19s warna biru tua, model V2419, Imei (1) : 8616310767743277, Imei (2): 861631076743269
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu
- 1 (satu) buah celana pendek dan
- 1 (satu) unit sepeda moto Yamaha RX King warna biru Nopol : DK-3908-AA, Nomor Rangka: RXS-133533K, Nomor Mesin: 5TA-3407IK
yang mana Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperoleh Terdakwa dari saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL, berawal saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaannya, kemudian Terdakwa menyatakan sedang berada di rumahnya dan meminta agar disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa. Bahwa sekira pukul 21.00 Wita saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL tiba di rumah Terdakwa di Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pembayaran belum dilakukan, dan saksi RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotikatika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus untuk dijual kembali. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita saudara UJI menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan bersapakat untuk pinggir jalan raya Sengkol Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 28 Janauri 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 6 (enam) gram dan sisanya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0074 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan Terdakwa ERLANGGA MAHA MERU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
|