Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUHAMAD ROZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2449/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                Bahwa Terdakwa MUHAMAD ROZAL pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi Kanam. Tidak lama kemudian datang saksi Kanam dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar saksi Kanam dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Kanam, selain itu saksi Kanam juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa berasal dari dirinya yang dibeli dari Saksi Satria Buana Alias Betet,  selanjutnya Terdakwa dan saksi Kanam beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ROZAL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa MUHAMAD ROZAL pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

yang mana Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi Kanam. Tidak lama kemudian datang saksi Kanam dan lansung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:

  1. 4 (empat) bendel plastik klip bening kosong;
  2. 3 (tiga) sedotan yang sudah diruncingkan
  3. 1 (satu) buah korek api

yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar saksi Kanam dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Kanam, selain itu saksi Kanam juga mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa berasal dari dirinya yang dibeli dari Saksi Satria Buana Alias Betet,  selanjutnya Terdakwa dan saksi Kanam beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa sebelum penangkapan tersebut, Terdakwa pergi ke rumah saksi Kanam dengan berjalan kaki untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ±1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi Kanam menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dari kantong celananya kepada Terdakwa, dan disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan seiring narkotika jenis sabu tersebut terjual. Setelah itu Saksi Kanam pergi ke Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian meninggalkan Terdakwa di berugak depan rumahnya. Tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan uang kertas, lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan menyerahkannya kepada pembeli tersebut, dan sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya menjadi 0,54 (nol koma lima empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0042 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ROZAL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya