| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tahun lahir pemohon yang semula SISI PARAMITA Lahir di Rembitan tanggal 16-11-1992 menjadi SISI PARAMITA Lahir Di Rembitan pada tanggal 16-11-1997
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikn tahun lahir tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatata sipil kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|