Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
3.SRI HARYATI, S.H
4.SURYO DWIGUNO, S.H.
5.Wanda Meidina Akhmad,SH
2.SELAMAT RIADI BIN (Alm) AMAK MANIK ALIAS SLAMET
3.KAMARUDIN BIN (Alm) TIKE ALIAS KUTE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
3SRI HARYATI, S.H
4SURYO DWIGUNO, S.H.
5Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT RIADI BIN (Alm) AMAK MANIK ALIAS SLAMET[Penahanan]
2KAMARUDIN BIN (Alm) TIKE ALIAS KUTE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet bersama-sama dengan terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos Jln. Pariwisata Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 6 (enam) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih keseluruhan (netto) 4,524 (empat koma lima dua empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/2574-32/DAG/KH-BA/XII/2025 yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 wita saat itu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dihubungi oleh sdr. Riky (Daftar Pencarian Saksi) tempat terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet membeli shabu dan menawarkan membeli sabu sebanyak 5 gram milik sdr Riky untuk terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet jual, selanjutnya sdr Riky menyuruh terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet untuk bertransaksi di lokasi biasa yaitu dipinggir jalan Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, yang mana nanti akan ada anak buah dari sdr Riky yang tidak terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet kenal yang mengantarkan sabu sebanyak 5 gram tersebut, lalu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet seorang diri berangkat menuju pinggir jalan Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor serta saat itu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet juga membawa uang cash sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan barang terlarang sabu sebanyak 2 gram milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet yang dibeli sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 untuk disetorkan kepada sdr Riky, setelah tiba dilokasi pinggir jalan Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, anak buah dari sdr. Riky sudah berada di tempat tersebut, lalu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet menyerahkan uang cash sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan barang terlarang sabu sebanyak 2 gram milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet pada anak buah sdr Riky tersebut, lalu anak buah sdr Riky menyerahkan barang terlarang sabu sebanyak 5 bungkus yang sudah di masukkan kedalam 1 klip dengan berat total 5 gram sabu kepada terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet.
  • Bahwa setelah selesai transaksi, terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet langsung menuju sekitar pantai kuta Lombok Tengah, untuk mengajak terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute untuk mengkonsumsi barang terlarang sabu tersebut, dengan menyewa kost di Jl. Pariwisata Dusun Sekar Kuning Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Setelah berada di kamar kost, selanjutnya terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet menimbang barang terlarang sabu miliknya untuk mengecek sabu yang di beli tersebut benar seberat 5 gram, dan setelah ditimbang benar bahwa sabu sebanyak 5 bungkus totalnya seberat 5 gram, lalu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet menyekop sebagian barang narkotika jenis shabu untuk terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dan terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute konsumsi bersama di kos sewaan tersebut, saat mengkonsumsi sabu datang teman terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet yang mau beli sabu seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet langsung menyerahkan barang terlarang sabu tersebut kepada pembeli dan tidak lama terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dihubungi oleh pelanggannya untuk membeli shabu sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet menyuruh terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute mengantarkan sabu tersebut ke pelanggan terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet, tidak lama kemudian  terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute kembali dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian sabu yang tersisa 3 klip terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet simpan di dalam tas hitam miliknya, selanjutnya ketika terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dan terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute sedang berada di dalam kamar kost tiba tiba datang saksi Barita Padang bersama dengan saksi Yogi Pratama beserta petugas Kepolisian lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa mereka terdakwa sering bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya di depan saksi umum yaitu saksi Syawaludin dan saksi Musim, para terdakwa dilakukan penggeledahan dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

Barang bukti milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet berupa : --

a. 1 (satu) buah tas hitam merk  RACO yang didalamnya terdapat :

1) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

2) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

3) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

4) 1 (satu) plastik  klip transparan

5) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan

6) 1 (satu) timbangan digital

7) 1 (satu) gunting

8) 1 (satu) pipet kaca

9) Uang tunai Rp. 9.139.000 (sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

10) 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru

11) 1 (satu) pipet  plastik warna putih

b. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna silver dengan imei 1 : 357925497486826 dan imei 2 : 357925497486834 beserta sim cardnya dengan nomor 081326302833 milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet.

Barang bukti milik terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute, berupa :

  • 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam dengan imei 1 : 866471051674014 dan imei 2 : 866471051674006 beserta sim cardnya dengan nomor 085945661332 milik terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dan mengakui bahwa barang terlarang sabu yang ditemukan saat kejadian adalah milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet didapatkan dari sdr Riky yang bertempat tinggal di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute mengaku telah membantu menjual barang terlarang sabu milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet sejak tanggal 17 desember 2025, dan untuk kebutuhan makan, minum dan rokok serta konsumsi barang terlarang sabu, benar bahwa terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet yang menanggungnya. Selanjutnya para terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0952 tanggal 23 Desember 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu sebagaimana uraian di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

                                                               A T A U

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet bersama-sama dengan terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 Wita, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos Jln. Pariwisata Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih keseluruhan 4,524 (empat koma lima dua empat) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/2574-32/DAG/KH-BA/XII/2025 yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dan terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute sedang berada di dalam kamar kost di Jln. Pariwisata Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, tiba tiba datang saksi Barita Padang bersama dengan saksi Yogi Pratama beserta petugas Kepolisian lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa mereka terdakwa sering bertransaksi narkotika jenis shabu selanjutnya di depan saksi umum yaitu saksi Syawaludin dan saksi Musim, para terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

Barang bukti milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet berupa : --

a. 1 (satu) buah tas hitam merk  RACO yang didalamnya terdapat :

1) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

2) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

3) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya terdapat :

a) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

b) 1 (satu) kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

4) 1 (satu) plastik  klip transparan

5) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan

6) 1 (satu) timbangan digital

7) 1 (satu) gunting

8) 1 (satu) pipet kaca

9) Uang tunai Rp. 9.139.000 (sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

10) 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru

11) 1 (satu) pipet  plastik warna putih

b. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna silver dengan imei 1 : 357925497486826 dan imei 2 : 357925497486834 beserta sim cardnya dengan nomor 081326302833 milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet.

Barang bukti milik terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute, berupa :

  • 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam dengan imei 1 : 866471051674014 dan imei 2 : 866471051674006 beserta sim cardnya dengan nomor 085945661332 milik terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet dan mengakui bahwa barang terlarang sabu yang ditemukan saat kejadian adalah milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet di dapatkan dari sdr Riky yang bertempat tinggal di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa Kamarudin Bin (Alm) Tike Als Kute mengaku telah membantu menjual barang terlarang sabu milik terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet, dan untuk kebutuhan makan, minum dan rokok serta konsumsi sabu benar bahwa terdakwa Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet yang tanggung. Selanjutnya para terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0952 tanggal 23 Desember 2025, dan dari hasil pengujian Laboratorium 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan hasilnya Positif (+) mengandung (METAMFETAMIN) merupakan Narkotika Golongan I, sampel tersebut diujikan atas nama Selamat Riadi Bin (Alm) Amak Manik Als Slamet.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu sebagaimana uraian di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya