Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
SAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5626/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SAHARUDIN dan Muhamad Tarmizi alias Gejek (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Karang Bejelo, Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya