| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli antara Suami / Ayah Para Penggugat Yaitu H. Jaelani Arif dengan Tergugat 1 Yaitu Moedjiman atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, yakni :
- Sebidang tanah pertanian dengan luas + 8.100 M?2; (delapan ribu seratus meter persegi), dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 9, Gambar situasi tanggal 25 November 1985 No.777/1985, tertanggal 05 Desember 1985 yang dahulu terletak di Desa Durian, Nama Jalan/Persil Subak Renggung No. 56, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan sekarang menjadi, Subak Renggung, Dusun Tokan, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa tenggara Barat, dengan Nomor SPPT. 52.02.050.004.036-0023.0. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pekarangan Rumah Saharudin;
- Sebelah Timur : Saluran Irigasi ;
- Sebelah Selatan : pekarangan Nim dan sawah Safii;
- Sebelah Barat : Jalan Raya
- Sebidang tanah pertanian dengan luas + 3.500 M?2; (tiga ribu lima ratus meter persegi), dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 10, Gambar situasi tanggal 25 November 1985 No.776/1985 tertanggal 05 Desember 1985, yang dahulu terletak di Desa Durian, Nama Jalan/Persil Subak Renggung No. 56, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sekarang menjadi Subak Renggung, Dusun Tokan, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa tenggara Barat, dengan Nomor SPPT 52.02.050.004.036-0024.0. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Dusun;
- Sebelah Timur : Saluran, Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Saluran;
- Sebelah Barat : Tanah milik Amaq Amek dan Lukman.
- Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) ke atas nama Para Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 9 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus/membuat akta jual beli di pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah untuk mencatat peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Sebidang tanah pertanian dengan luas + 8100 M?2; (delapan ribu seratus meter persegi), dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 9 dan Sebidang tanah pertanian dengan luas + 3.500 M?2; (tiga ribu lima ratus meter persegi), dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 10, yang semula atas nama HAJI MUHAMMAD MAKBUL (ayah Para Tergugat) menjadi atas nama Para Penggugat ( Ahli Waris Dari Pembeli Yaitu H. Jaelani Arif ).
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi, Verzet dan/atau upaya hukum lainnya (uijvoorbaar bij voorad);
- Membayar biaya dalam perkara ini sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Dan Atau, apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |