| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa FERNANDO ALS. GAONG bersama dengan saksi AMIRUL HAJJ (penuntutan terpisah) dan Sdr. MAHSUN (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Lurah Prapen, Kel. Prapen, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama sama atau bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa Fernando Alias Gaong bersama sama dengan Saksi Amirul Hajj dan Sdr. Mahsun (DPO) berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Sdr Mahsun (DPO) pergi menuju ke Dusun Serengat Selatan kelurahan Prapen, Kecamatan Praya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Pada saat melewati Kantor Lurah Prapen yang ditinggali oleh Saksi Linda sebagai penjaga kantor Lurah yang pada saat kejadian sedang tidur, Terdakwa Fernando Alias Gaong bersama dengan Sdr Mahsun (DPO) dan Saksi Amirul Hajj melihat 1 (satu) unit R3 merk HTM warna merah tahun pembuatan 2023 dengan No.Pol DR 2308 VA,type HM200M/T 200CC,Nosin : AP164FMLP8563600, Noka : MGC1220TMPJ050062,atas nama pemilik kantor Lurah Prapen sedang terparkir di halaman Kantor Lurah Prapen dengan kondisi motor terkunci stang. Melihat Situasi yang sepi, timbul niat terdakwa Fernando Alias Gaong, sdr Mahsun (DPO) dan Saksi Amirul Hajj untuk mengambil motor R3 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen.
- Kemudian Sdr. Mahsun (DPO) memarkir sepeda motornya di sebelah Selatan Kantor Lurah Prapen. Lalu Terdakwa Fernando Alias Gaong, Sdr Mahsun (DPO) dan saksi Amirul Hajj melompat tembok samping di sebelah Selatan Kantor Lurah Prapen untuk masuk ke dalam halaman Kantor Lurah Prapen. Setelah berada di dalam halaman kantor lurah Prapen, terdakwa Fernando Alias Gaong merusak kunci kontak 1 (satu) unit R3 merk HTM warna merah tahun pembuatan 2023 dengan No.Pol DR 2308 VA,type HM200M/T 200CC,Nosin : AP164FMLP8563600, Noka : MGC1220TMPJ050062,atas nama pemilik kantor Lurah Prapen dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya sedangkan saksi Amirul Hajj dan sdr Mahsun (DPO) bertugas untuk memantau situasi sekitar. Setelah Terdakwa Fernando Alias Gaong berhasil merusak kunci kontak sepeda motor R3 merk HTM tersebut, lalu Terdakwa Fernando Alias Gaong berusaha menghidupkan sepeda motor R3 merk HTM tersebut akan tetapi tidak bisa hidup sehingga terdakwa bersama sama dengan saksi Amirul Hajj dan sdr Mahsun (DPO) mendorong sepeda motor R3 merk HTM tersebut sampai di depan pintu gerbang Kantor Lurah Prapen yang masih terkunci. Lalu terdakwa Fernando Als Gaong merusak pintu gerbang menggunakan kunci T. Setelahnya terdakwa Fernando Als Gaong mendorong sepedah motor R3 merk HTM sampai sampai dipinggir jalan raya. Kemudian Saksi Amirul Hajj menghidupkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa Fernando Alias Gaong bersama sama dengan Saksi Amirul Hajj dan Sdr Mahsun (DPO) menaikan motor Scoopy milik Sdr Mahsun (DPO) ke atas bak. Lalu terdakwa Fernando Alias Gaong dan sdr Mahsun (DPO) duduk di atas bak sedangkan saksi Amirul Hajj mengendarai sepeda motor R3 merk HTM tersebut dan langsung membawa sepeda motor R3 merk HTM tersebut kearah Desa Beleka.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit R3 merk HTM warna merah tahun pembuatan 2023 dengan No.Pol DR 2308 VA,type HM200M/T 200CC, Nosin : AP164FMLP8563600, Noka : MGC1220TMPJ050062,atas nama pemilik kantor Lurah Prapen tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen, Terdakwa Fernando Alias Gaong, sdr Mahsun (DPO) dan saksi Amirul Hajj langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. ROMI (DPO) seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa Akibat dari Terdakwa terdakwa Fernando Alias Gaong bersama sama dengan Saksi Amirul Hajj dan Sdr. Mahsun (DPO), Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----------------- |