| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula HENDRI HANAPI lahir di Kesambik Ngelah tanggal 15 Juli tahun 1975 menjadi HANAPI lahir di Sambik Ngelah tanggal 1 Juli 1977 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 402/02/474.1/CIPIL yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|