Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Pya Hj Jamiah Hj. Herni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Jamiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Herni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.410.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perjanjian Surat pengakuan hutang  tanggal 07 September 2025 yang di tanda tangani tergugat di atas materai dengan penggugat adalah sah.
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar sisa hutang merupakan perbuatan Wanprestasi
  4. Menghukum tergugat untuk membayar Ganti kerugian Pokok sebesar Rp. 24.410.000,- (dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu Rupiah) dan bunga akibat dari kelalaian tergugat selama 10 bulan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah).
  5. Menghukum tergugat menurut hukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) yang telah di letakan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad).
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak