Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa I. FREDI SETIAWAN dan Terdakwa II. RIAN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekitar jam 14.00 Wita saat Terdakwa I. FREDI SETIAWAN sedang bersama dengan Terdakwa II. RIAN dirumah Terdakwa II. RIAN yang beralamat di Dusun Mong Lauq Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian para terdakwa sepakat patungan uang untuk membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa II. RIAN mengeluarkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa I. FREDI SETIAWAN mengeluarkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya para terdakwa pergi menuju Desa Sengkol Kecamatan Pujut dan para terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seseorng yang bernama TIHAD (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) gram selanjutnya setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa pergi menuju ke rumah Terdakwa I. FREDI SETIAWAN yang beralamatkan di Dusun Sade Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan sesampainya para terdakwa dirumah Terdakwa I. FREDI SETIAWAN kemudian mereka para terdakwa memecah sabu tersebut menjadi sekitar 13 (tiga belas) bungkus kecil dan pada saat itu juga para terdakwa sempat mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut selanjutnya para terdakwa pergi menuju ke Dusun Mong 2 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya diwarung milik saksi SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di warung saksi SUPRIADI tersebut para terdakwa telah berhasil menjual sabu tersebut sekitar 11 (sebelas) bungkus kepada beberapa orang yang datang ke warung saksi SUPRIADI tersebut yang diantaranya bernama sdr. LEDI (DPO), sdr. HUNG (DPO), dan sdr. AGUS (DPO) yang dijual olah para terdakwa dengan harga bervariasi antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dari 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh para terdakwa menjadi tersisa 2 (dua) bungkus.
- Bahwa saat para terdakwa berada di warung saksi SUPRIADI tersebut para terdakwa bersama dengan saksi SUPRIADI sempat mengkonsumsi sabu besama sama dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) milik saksi SUPRIADI dan saksi SUPRIADI mengetahui dan membiarkan Terdakwa I. FREDI SETIAWAN dan Terdakwa II. RIAN melakukan transaksi jual beli sabu diwarungnya karena saksi SUPRIADI mendapatkan keuntungan diberikan mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma (gratis) kemudian setelah para terdakwa dan saksi SUPRIADI selesai mengkonsumsi sabu bersama kemudian para terdakwa sempat bermain slot (judi online) dan pada saat itu datang saksi ERWINDO PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan membeli sabu dari para terdakwa dan saat itu saksi ERWINDO PRATAMA membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah diberikan langsung kepada terdakwa II. RIAN dan saat terdakwa II. RIAN akan mengambilkan 1 (satu) bugkus sabu dari sisa 2 (dua) bungkus sabu yang para terdakwa miliki tiba tiba datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, saksi SUPRIADI serta saksi ERWINDO PRATAMA selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, saksi SUPRIADI, saksi ERWINDO PRATAMA dan juga warung milik saksi SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut para terdakwa, saksi SUPRIADI serta saksi ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0269 tanggal 15 April 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
- Para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I. FREDI SETIAWAN dan Terdakwa II. RIAN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi masyarakat bahwa Terdakwa I. FREDI SETIAWAN dan Terdakwa II. RIAN ada menguasai Narkotika jenisa sabu, kemudian atas informasi tersebut tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yang diantaranya adalah saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA mencari tau keberadaan para terdakwa yang kemudian diketahui bahwa para terdakwa sedang berada di warung milik saksi SUPRIADI di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu kemudian tim dari Sat Res narkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi yang dimaksudkan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa selain itu juga petugas kepolisian juga mengamankan saksi SUPRIADI selaku pemilik warung dan saksi ERWINDO PRATAMA yang datang kewarung tersebut dengan tujuan membeli narkotika sabu dari para terdakwa (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, saksi SUPRIADI, saksi ERWINDO PRATAMA dan juga di warung milik saksi SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut para terdakwa, saksi SUPRIADI serta saksi ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari seseorang yang bernama TIHAD (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 2 (dua) gram kemudian oleh para terdakwa sabu tersebut dipecah menjadi sekitar 13 (tiga belas) bungkus kecil kemudian para terdakwa pergi menuju ke Dusun Mong 2 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya diwarung milik saksi SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk menjual sabu tersebut dan di warung saksi SUPRIADI tersebut para terdakwa telah berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 11 (sebelas) bungkus kepada beberapa orang yang datang ke warung saksi SUPRIADI tersebut yang diantaranya bernama sdr. LEDI (DPO), sdr. HUNG (DPO), dan sdr. AGUS (DPO) yang dijual olah para terdakwa dengan harga bervariasi antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya sehingga dari 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh para terdakwa tinggal tersisa 2 (dua) bungkus yang kemudian 1 (satu) bungkusnya telah dibeli oleh saksi ERWINDO PRATAMA seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya telah diterima oleh terdakwa RIAN namun belum sempat terdakwa RIAN menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu tersebut mereka para terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
- Para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |