Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Pya MAULANA FAJAR WIRESENTANE Ahmad Ghulam Ibadullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULANA FAJAR WIRESENTANE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIREBAKTI, SH.MAULANA FAJAR WIRESENTANE
Tergugat
NoNama
1Ahmad Ghulam Ibadullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa salah satu objek sengketa dalam perkara a quo adalah 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton Nomor Polisi DR 8208 BG;
  4. Menyatakan bahwa pembagian aset dan penyelesaian keuangan internal CV belum pernah dilakukan secara sah, tertulis, dan mengikat;
  5. Menyatakan bahwa penempatan objek mobil sebagai jaminan bersifat bersyarat dan tidak menimbulkan peralihan kepemilikan secara otomatis;
  6. Menyatakan bahwa penguasaan Penggugat atas objek mobil sebelum dilakukan penyitaan adalah sah dan tidak melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa penyitaan oleh aparat penegak hukum tidak menghapus sengketa keperdataan a quo;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan pembagian aset dan penyelesaian keuangan internal CV secara tertulis dan final;
  11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak