Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
ABDUL JANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/N.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL JANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ABDUL JANI pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kuburan Umum Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa ABDUL JANI berangkat dari rumahnya di Dusun Batu Kembar, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ke Desa Beleka, setelah sampai di Desa Beleka sekira pukul 15.05 wita, Terdakwa ABDUL JANI langsung menelpon Saudara BOTAK (DPO) via Whatsapp untuk mengajak bertemu dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Saudara RAGIL (DPO), selanjutnya Terdakwa ABDUL JANI bertemu dengan Saudara BOTAK (DPO) di Kuburan Umum Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa ABDUL JANI langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara BOTAK (DPO) untuk dibelikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Saudara RAGIL (DPO). Kemudian Saudara BOTAK (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL JANI menunggu di Kuburan Umum Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dan langsung berangkat menuju rumah Saudara RAGIL (DPO), sekira 3 (tiga) menit kemudian Saudara BOTAK (DPO) datang dan langsung memberikan Terdakwa ABDUL JANI Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dan Terdakwa ABDUL JANI langsung pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah, Terdakwa ABDUL JANI langsung menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan cara memasukan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) sekop kedalam kaca yang sudah Terdakwa ABDUL JANI siapkan sebelumnya bersama dengan alat hisap (bong) dan kemudian Terdakwa ABDUL JANI membakarnya menggunakan korek api dan menghisapnya, setelah menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa ABDUL JANI melanjutkan pekerjaannya sebagai montir bengkel di rumahnya. Kemudian sisa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut Terdakwa ABDUL JANI simpan disaku belakang celana pendek warna abu-abu miliknya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.45 Wita saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI, saksi BAHARUDIN dan anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah lainnya mendatangi Rumah Terdakwa ABDUL JANI yang beralamat di Dusun Batu Kembar, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan menemukan Terdakwa ABDUL JANI sedang bekerja dibengkelnya kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa ABDUL JANI yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi GUNA ENDAHO TIJARDIN, selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa ABDUL JANI, Saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI dan saksi BAHARUDIN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), Uang tunai sebesar Rp. 235.000.- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu, yang mana Terdakwa ABDUL JANI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah menemukan barang bukti saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI, saksi BAHARUDIN dan anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah lainnya membawa Terdakwa ABDUL JANI ke Polres Lombok Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0.13 (nol koma tiga belas) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya  menjadi 0.07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0031 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL JANI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABDUL JANI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Kembar, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.45 Wita bertempat Dusun Batu Kembar, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI, saksi BAHARUDIN beserta anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah lainnya melakukan penyelidikan. Kemudian saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI dan saksi BAHARUDIN mendatangi Terdakwa ABDUL JANI yang sedang bekerja dibengkelnya dengan menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa ABDUL JANI yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi GUNA ENDAHO TIJARDIN, selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa ABDUL JANI, Saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI dan saksi BAHARUDIN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), Uang tunai sebesar Rp. 235.000.- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu, yang mana Terdakwa ABDUL JANI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah menemukan barang bukti saksi LALU API AHMAD NOFRIANDI, saksi BAHARUDIN dan anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah lainnya membawa Terdakwa ABDUL JANI ke Polres Lombok Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara menelpon Saudara BOTAK (DPO) via Whatsapp untuk mengajak bertemu dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Saudara RAGIL (DPO), selanjutnya Terdakwa ABDUL JANI bertemu dengan Saudara BOTAK (DPO) di Kuburan Umum Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa ABDUL JANI langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara BOTAK (DPO) untuk dibelikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Saudara RAGIL (DPO). Kemudian Saudara BOTAK (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL JANI menunggu di Kuburan Umum Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dan langsung berangkat menuju rumah Saudara RAGIL (DPO), sekira 3 (tiga) menit kemudian Saudara BOTAK (DPO) datang dan langsung memberikan Terdakwa ABDUL JANI Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dan Terdakwa ABDUL JANI langsung pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah, Terdakwa ABDUL JANI langsung menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) sekop Kemudian sisa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut Terdakwa ABDUL JANI simpan disaku belakang celana pendek warna abu-abu miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0.13 (nol koma tiga belas) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya  menjadi 0.07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0031 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL JANI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya