| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya atas obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum obyek sengketa yang dikuasai Tergugat berupa tanah sawah seluas ± 3.300 M2 (33 are) yang dulunya terletak di Dusun Lebe Sane, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang oleh karena pemekaran sekarang masuk wilayah Dusun Lebe Sane, Desa Beleke Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas :
Sebelah Utara: sawah Inaq Ida
Sebelah Timur: sawah Adi dan sawah Norah
Sebelah Selatan: jalan setapak
Sebelah Barat: sawah Murni
merupakan sah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1161 atas nama Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang menguasai, menggarap, memanfaatkan, serta menikmati hasil dari obyek sengketa seluas ± 3.300 M2 (33 are) tanpa hak, dasar hukum, dan tanpa izin yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat selaku pemilik yang sah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah sawah seluas ± 3.300 M2 (33 are) yang dulunya terletak di Dusun Lebe Sane, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang oleh karena pemekaran sekarang masuk ke wilayah administrasi di Subak Ganti, Dusun Lebe Sane, Desa Beleke Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas:
Sebelah Utara: sawah Inaq Ida
Sebelah Timur: sawah Adi dan sawah Norah
Sebelah Selatan: jalan setapak
Sebelah Barat: sawah Murni
kepada Penggugat dalam keadaan kosong, secara sukarela, tanpa beban atau tanpa syarat dan tanpa perjanjian apapun;
- Menyatakan hukum kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat terhadap Penggugat berupa menguasai, menggarap, memanfaatkan, serta menikmati hasil dari obyek sengketa milik Penggugat tanpa hak, dan tanpa izin sebesar:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 362.500.000 (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
- Kerugian Inmateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat paling lambat 1 minggu setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 362.500.000 (tiga ratus enam puluh dua juta limaratus ribu rupiah), dan
- Kerugian Inmateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / bulan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.500.000 / bulan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksankannya isi putusan dalam perkara ini seluruhnya;
- Menyatakan hukum surat atau dokumen berupa surat sewa, surat gadai, maupun jual beli yang terbit atas obyek sengketa adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |