Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Nandia Amitaria, S.H
5.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
6.Rohmat Esa Hasan, S.H
7.Wanda Meidina Akhmad,SH
MOHAMAD NIZAM BIN ANCANG (ALM) ALS NIZAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4210/N.2.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Nandia Amitaria, S.H
5AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
6Rohmat Esa Hasan, S.H
7Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD NIZAM BIN ANCANG (ALM) ALS NIZAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa MOHAMAD NIZAM BIN ANCANG (ALM)  ALS NIZAM bersama-sama dengan Saksi LALU JULITAKARANA, sdr. BOKIR dan sdr. GUNAWAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Hotel Tanawu Airport yang beralamat di Jalan Bypass Lombok, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yang merupakan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika merupakan pengulangan tindak pidana Narkotika karena Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 87/Pid.Sus/2022/PN Pya tanggal 13 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 25 Maret 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana Narkotika  pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 dengan cara Terdakwa dihubungi oleh sdr. GUNAWAN (DPO) yang didalam Daftar Kontak Telepon seluler milik Terdakwa tersimpan dengan nama "Coblong". Dalam komunikasi tersebut, sdr. GUNAWAN (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menjemput temannya di Mataram yang berasal dari Aceh supaya diantarkan ke Lombok Timur untuk mengantar narkotika jenis shabu dengan imbalan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun Terdakwa menolaknya.  Kemudian Terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai teman dari sdr. GUNAWAN (DPO)  dengan menyampaikan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Sdr. GUNAWAN (DPO), namun terdakwa tidak menyanggupinya karena tidak berani menjemput di wilayah Mataram.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa dan Saksi LALU JULITAKARANA sedang berada di rumah sdr. JUKIR (DPO) yang beralamat di Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi LALU JULITAKARANA untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Terdakwa, lalu Saksi LALU JULITAKARANA menghubungi sdr. BOKIR untuk memesan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan meminta agar narkotika tersebut diantarkan. Selanjutnya Saksi LALU JULITAKARANA dan sdr. BOKIR bertemu di depan Masjid Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan pada saat bertemu lalu Saksi LALU JULITAKARANA menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. BOKIR dan menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi LALU JULITAKARANA kembali ke rumah sdr. JUKIR (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi LALU JULITAKARANA, dan sdr. JUKIR (DPO)  mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di rumah sdr. JUKIR (DPO). Beberapa saat kemudian datang adiknya Terdakwa untuk menjemput Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah sdr. JUKIR (DPO) dengan menggunakan mobil dengan alasan hendak menjemput tamu. Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi LALU JULITAKARANA dan memintanya agar dijemput di Hotel Tanawu Airport untuk diantarkan pulang. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa menghubungi teman dari sdr. GUNAWAN (DPO) dan menanyakan tentang pengantaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditawarkan dan terdakwa menyetujui permintaan tersebut sehingga dilanjutkan dengan komunikasi secara intensif antara Terdakwa, sdr. GUNAWAN (DPO) dan teman sdr. GUNAWAN (DPO)  guna membahas kedatangan, lokasi penjemputan, serta rencana perjalanan menuju Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Terdakwa menerima informasi dari teman sdr. GUNAWAN (DPO) bahwa orang yang membawa narkotika jenis shabu telah berada di Hotel Tanawu Airport, dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali menerima petunjuk terkait lokasi pertemuan dengan seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu yaitu bertempat di Kamar Nomor 302 Lantai 3 Hotel Tanawu Airport lalu Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan langsung pergi lokasi yang telah ditentukan tersebut. Setibanya di Hotel Tanawu Airport lalu Terdakwa langsung menuju Kamar Nomor 302 dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang mengaku sebagai anak buah dari teman Sdr. GUNAWAN (DPO) yang sebelumnya telah dikoordinasikan melalui komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. GUNAWAN (DPO) maupun teman Sdr. GUNAWAN (DPO) melalui nomor telepon +6285381391403. Bahwa pada saat berada di dalam Kamar Nomor 302 Hotel Tanawu Airport tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang berada di atas kasur kamar lalu Terdakwa menerima telepon dari adiknya yang memberitahukan adanya petugas Kepolisian di area parkir hotel. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamar menuju ke arah bawah di jalan raya sedangkan teman Sdr. GUNAWAN (DPO)  yang juga berada didalam kamar hotel berhasil melarikan diri, namun sekira pukul 17.40 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUH. ARU WIDIARTA, S.H., Saksi FISI FAJRI RAHMAN, dan Saksi LALU JHONEDO RESTU ALANSYAH yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Kemudian bertempat di depan Indomaret yang ada di sebelah Hotel Tanawu Airport, petugas Kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi LALU JULITAKARANA karena yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan namun sebelum melakukan tindakan tersebut, terlebih dahulu petugas Kepolisian  menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa lalu petugas Kepolisian menghadirkan Saksi LALU MUHAMAD DANIAL selaku Staff  Hotel Tanawu Airport dan Sdr. MUZAMMIL yang merupakan Manager Hotel Tanawu Airport untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan petugas Kepolisian. Kemudian di hadapan saksi LALU JULITAKARANA dan saksi LALU MUHAMAD DANIAL dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) tas selempang berwarna coklat yang berisi tulisan ”BUCCHERI” yang didalamnya berisi:
  1. 1 (Satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,158 (nol koma satu lima delapan) Gram.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu rupiah)
  3. 1 (Satu) KTP a.n MOHAMMAD NIZAM.
  4. 1 (Satu) Handphone android merk OPPO warna hitam dengan IMEI (slot SIM 1) 864588080111551, IMEI (Slot SIM 2) 864588080111544

Point 1 ditemukan di selempang dada terdakwa MOHAMMAD NIZAM Bin ANCANG (ALM) Alias NIZAM saat di tangkap.

  1. 1 (Satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 784,15 (tujuh ratus delapan puluh empat koma satu lima) Gram.
  2. 1 (Satu) tas selempang berwarna hitam biru bertuliskan FASHION10.
  3. 1 (Satu)  alat hisap bong yang terbuat dari botol bekas air mineral.

Point 2 s/d 4 ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu  Airport.

  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan ditemukan pada saat penggeledahan merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui bantuan perantaraan Saksi LALU JULI TAKARANA.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada badan/pakaian terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0262 tanggal 25 April 2026 bahwa terhadap 1 (satu) klip Plastik yang terdapat Kristal Putih dan 1 (satu) bungkus kristal yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan Nomor Kode Sampel 26.117.11.16.05.0261.K yang ditandatangani oleh I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan positif mengandung METAMFETAMIN yang terklasifikasi dalam NARKOTIKA Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu Airport telah dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0263 tanggal 25 April 2026 bahwa terhadap 1 (satu) klip Plastik yang terdapat Kristal Putih dan 1 (satu) bungkus kristal yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan Nomor Kode Sampel 26.117.11.16.05.0262.K yang ditandatangani oleh I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan positif mengandung METAMFETAMIN yang terklasifikasi dalam NARKOTIKA Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500.2.3/378-05/DAG/KH-BA/IV/2026 tanggal 24 April 2026, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada badan/pakaian terdakwa dengan berat bersih 0,158 (nol koma satu lima delapan) Gram sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu  Airport  dengan berat bersih 784, 15 (tujuh ratus delapan puluh empat koma satu lima) Gram.
  • Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LALU JULITAKARANA, sdr. BOKIR dan sdr. GUNAWAN (DPO) mengetahui bahwa perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa Terdakwa MOHAMAD NIZAM BIN ANCANG (ALM)  ALS NIZAM bersama-sama dengan Saksi LALU JULITAKARANA, sdr. BOKIR dan sdr. GUNAWAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Hotel Tanawu Airport yang beralamat di Jalan Bypass Lombok, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang merupakan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika merupakan pengulangan tindak pidana Narkotika karena Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 87/Pid.Sus/2022/PN Pya tanggal 13 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 25 Maret 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana Narkotika  pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 dengan cara Terdakwa dihubungi oleh sdr. GUNAWAN (DPO) yang didalam Daftar Kontak Telepon seluler milik Terdakwa tersimpan dengan nama "Coblong". Dalam komunikasi tersebut, sdr. GUNAWAN (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menjemput temannya di Mataram yang berasal dari Aceh supaya diantarkan ke Lombok Timur untuk mengantar narkotika jenis shabu dengan imbalan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun Terdakwa menolaknya.  Kemudian Terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai teman dari sdr. GUNAWAN (DPO)  dengan menyampaikan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Sdr. GUNAWAN (DPO), namun terdakwa tidak menyanggupinya karena tidak berani menjemput di wilayah Mataram.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa dan Saksi LALU JULITAKARANA sedang berada di rumah sdr. JUKIR (DPO) yang beralamat di Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi LALU JULITAKARANA untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang dari Terdakwa, lalu Saksi LALU JULITAKARANA menghubungi sdr. BOKIR untuk memesan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan meminta agar narkotika tersebut diantarkan. Selanjutnya Saksi LALU JULITAKARANA dan sdr. BOKIR bertemu di depan Masjid Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan pada saat bertemu lalu Saksi LALU JULITAKARANA menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. BOKIR dan menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi LALU JULITAKARANA kembali ke rumah sdr. JUKIR (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi LALU JULITAKARANA, dan sdr. JUKIR (DPO) mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di rumah sdr. JUKIR (DPO). Beberapa saat kemudian datang adiknya Terdakwa untuk menjemput Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah sdr. JUKIR (DPO) dengan menggunakan mobil dengan alasan hendak menjemput tamu. Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi LALU JULITAKARANA dan memintanya agar dijemput di Hotel Tanawu Airport untuk diantarkan pulang. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa menghubungi teman dari sdr. GUNAWAN (DPO) dan menanyakan tentang pengantaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditawarkan dan terdakwa menyetujui permintaan tersebut sehingga dilanjutkan dengan komunikasi secara intensif antara Terdakwa, sdr. GUNAWAN (DPO) dan teman sdr. GUNAWAN (DPO)  guna membahas kedatangan, lokasi penjemputan, serta rencana perjalanan menuju Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Terdakwa menerima informasi dari teman sdr. GUNAWAN (DPO) bahwa orang yang membawa narkotika jenis shabu telah berada di Hotel Tanawu Airport, dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali menerima petunjuk terkait lokasi pertemuan dengan seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu yaitu bertempat di Kamar Nomor 302 Lantai 3 Hotel Tanawu Airport lalu Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan langsung pergi lokasi yang telah ditentukan tersebut. Setibanya di Hotel Tanawu Airport lalu Terdakwa langsung menuju Kamar Nomor 302 dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang mengaku sebagai anak buah dari teman Sdr. GUNAWAN (DPO) yang sebelumnya telah dikoordinasikan melalui komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. GUNAWAN (DPO) maupun teman Sdr. GUNAWAN (DPO) melalui nomor telepon +6285381391403. Bahwa pada saat berada di dalam Kamar Nomor 302 Hotel Tanawu Airport tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang berada di atas kasur kamar lalu Terdakwa menerima telepon dari adiknya yang memberitahukan adanya petugas Kepolisian di area parkir hotel. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamar menuju ke arah bawah di jalan raya sedangkan teman Sdr. GUNAWAN (DPO)  yang juga berada didalam kamar hotel berhasil melarikan diri, namun sekira pukul 17.40 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUH. ARU WIDIARTA, S.H., Saksi FISI FAJRI RAHMAN, dan Saksi LALU JHONEDO RESTU ALANSYAH yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Kemudian bertempat di depan Indomaret yang ada di sebelah Hotel Tanawu Airport, petugas Kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi LALU JULITAKARANA karena yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan namun sebelum melakukan tindakan tersebut, terlebih dahulu petugas Kepolisian  menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa lalu petugas Kepolisian menghadirkan Saksi LALU MUHAMAD DANIAL selaku Staff  Hotel Tanawu Airport dan Sdr. MUZAMMIL yang merupakan Manager Hotel Tanawu Airport untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan petugas Kepolisian. Kemudian di hadapan saksi LALU JULITAKARANA dan saksi LALU MUHAMAD DANIAL dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) tas selempang berwarna coklat yang berisi tulisan ”BUCCHERI” yang didalamnya berisi:
  1. 1 (Satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,158 (nol koma satu lima delapan) Gram.
  2. Uang tunai sejumlah Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu rupiah)
  3. 1 (Satu) KTP a.n MOHAMMAD NIZAM.
  4. 1 (Satu) Handphone android merk OPPO warna hitam dengan IMEI (slot SIM 1) 864588080111551, IMEI (Slot SIM 2) 864588080111544

Point 1 ditemukan di selempang dada terdakwa MOHAMMAD NIZAM Bin ANCANG (ALM) Alias NIZAM saat di tangkap.

  1. 1 (Satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 784,15 (tujuh ratus delapan puluh empat koma satu lima) Gram.
  2. 1 (Satu) tas selempang berwarna hitam biru bertuliskan FASHION10.
  3. 1 (Satu)  alat hisap bong yang terbuat dari botol bekas air mineral.

Point 2 s/d 4 ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu  Airport.

  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan ditemukan pada saat penggeledahan merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui bantuan perantaraan Saksi LALU JULI TAKARANA.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada badan/pakaian terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0262 tanggal 25 April 2026 bahwa terhadap 1 (satu) klip Plastik yang terdapat Kristal Putih dan 1 (satu) bungkus kristal yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan Nomor Kode Sampel 26.117.11.16.05.0261.K yang ditandatangani oleh I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan positif mengandung METAMFETAMIN yang terklasifikasi dalam NARKOTIKA Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu Airport telah dilakukan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0263 tanggal 25 April 2026 bahwa terhadap 1 (satu) klip Plastik yang terdapat Kristal Putih dan 1 (satu) bungkus kristal yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan Nomor Kode Sampel 26.117.11.16.05.0262.K yang ditandatangani oleh I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan positif mengandung METAMFETAMIN yang terklasifikasi dalam NARKOTIKA Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500.2.3/378-05/DAG/KH-BA/IV/2026 tanggal 24 April 2026, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada badan/pakaian terdakwa dengan berat bersih 0,158 (nol koma satu lima delapan) Gram sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas kasur kamar Hotel 302 Hotel Tanawu  Airport  dengan berat bersih 784, 15 (tujuh ratus delapan puluh empat koma satu lima) Gram.
  • Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LALU JULITAKARANA, sdr. BOKIR dan sdr. GUNAWAN mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya