| Dakwaan |
Bahwa pada tanggal 10 November tahun 2026, telah terjadi tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak, yang terjadi di Dusun Tanjung An, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Yang dilaporkan oleh saudara DENNY SURYATNA yang bertindak selaku pihak PT.ITDC. bukti hak yang dimiliki oleh pihak PT.ITDC berupa Hak Pengelolaan Lahan Nomor 83 Desa Sengkol. adapun orang yang melakukan penguasaan tanah tanpa ha katas nama ADI WIJAYA dengan alamat tempat tinggal di Dusun Pancor, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Bentuk penguasaan lahan yang di lakukan oleh ADI WIJAYA dengan cara mendirikan bangunan tempat tinggal diatas lahan HPL PT.ITDC nomor 82. Bukti lokasi tersebut masuk kedalam HPL terfaktakan berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Kabupten Lombok Tengah yang menyatakan bahwa “lokasi klaim ADI WIJAYA berada di bidang tanah yang sudah bersertipikat hak pengelolaan nomor 83 Desa Sengkol”. Alasan ADI WIJAYA melakukan klaim terhadap lahan itu karena menurutnya lahan itu adalah milik ibunya atas nama WULAN, yang mana WULAN memperoleh lahan itu dari orang tuanya. Dan menurut ADI WIJAYA selama ini tidak pernah menerima dana pembebasan lahan dari pihak manapun sehingga tetap menguasai lahan hingga saat ini. |