Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.Wennys Kartika Putri, S.H
3.SRI HARYATI, S.H
4.SURYO DWIGUNO, S.H.
5.Fajar Said S.H,LL.M
6.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUH. TAUFIQ FIRDAOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2861/N.2.11/Etl.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2Wennys Kartika Putri, S.H
3SRI HARYATI, S.H
4SURYO DWIGUNO, S.H.
5Fajar Said S.H,LL.M
6Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAUFIQ FIRDAOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa terdakwa MUH. TAUFIQ FIRDAOS pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Khalwat (Kamar tempat beribadah terdakwa) di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziah Marong Praya Timur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan lebih dari 1 (satu) kali”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita setelah selesai program kegiatan malam ketika saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sedang berjalan menuju ke dapur, lalu terdakwa dari depan kantor memanggil dan berkata dengan nada berbisik mengatakan “nanti naik jam 01.00 Wita ke kamar Khalwat”, dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjawab “Nggih artinya “iya” sambil mengangguk. Setelah itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pergi menuju ke dapur untuk makan, dan sekitar pukul 01.00 Wita, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menuju ke kamar Khalwat melalui tangga luar dan beberapa menit kemudian terdakwa masuk ke kamar khalwat melalui tangga dalam yang tembus dengan rumah tempat tinggal terdakwa selanjutnya terdakwa mengunci pintu kamar khalwat dan meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk duduk diatas tempat tidur dengan mengatakan “duduk....duduk.....,”. Kemudian terdakwa juga ikut duduk disamping kanan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sambil menasehati dengan mengatakan “supaya taat pada perintah guru” dan meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berdiri dilantai dan terdakwa juga berdiri lalu tiba-tiba terdakwa memeluk dan berbisik ditelinga sebelah kanan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan mengatakan keluarkan semua Syahwatnya dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kaget dan langsung melawan dengan menendang dan mendorong badan terdakwa kemudian lari keluar meninggalkan terdakwa melalui pintu dan turun melalui tangga luar menuju ke kamar saksi MARDIANA dan sambil menangis menceritakan kepada saksi MARDIANA tentang apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, lalu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kembali  ke asrama untuk istirahat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita ketika saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA berjalan menuju ke kantin untuk belanja kemudian dipanggil oleh terdakwa yang sedang duduk didepan kantor dan meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk masuk ke kantor lalu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA masuk kedalam kantor dan duduk dikursi sedangkan terdakwa duduk diatas meja kerjanya. Kemudian menasehati saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan mengatakan “jangan su’udzon kepada gurumu dan ikuti kata hatimu seperti yang saya bilang kemarin sami’na wa atho’na apapun yang terjadisambil membaca ayat-ayat al-qur’an dan al-hadist supaya mau mengikuti ajakan terdakwa. Selanjutnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pamit untuk kembali ke asrama namun seketika itu juga terdakwa mengatakan “nanti naik lagi jam 01.00 Wita” dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjawab dengan menganggukkan kepalanya. Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA naik melalui tangga luar pergi menuju ke kamar khalwat dan beberapa menit kemudian terdakwa masuk melalui tangga dalam, lalu duduk berhadap-hadapan diatas kasur. Selanjutnya terdakwa mengatakan “apabila kamu taat kepada gurumu, kamu akan mendapatkan keberkahan ilmu dan sukses dunia ahirat, rahimmu akan melahirkan anak yang soleh dan sholehah karena berhubungan dengan orang yang alim, sukses dengan ilmu dan kekayaan dimasa depan” selain itu juga terdakwa mengatakan “kamu akan mendapatkan ilmu Laduni (ilmu/pengetahuan khusus yang diberikan langsung tanpa harus melalui proses belajar)”. Kemudian terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berdiri dilantai dan dalam posisi sama-sama berdiri terdakwa memegang kepala sambil membacakan do’a dan  berkata “ini beda ini alam syahwat, saya bukan taufik, saya disuruh guru saya untuk membimbing kamu karena kamu pilihan mamiq (TGH. Mustafa Umar Abdul Aziz Als.Mamiq Mustafa (Alm) gunungsari)”. Selanjutnya terdakwa membuka mukenah saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan pada saat itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA  hanya menggunakan BH tanpa memakai baju. Kemudian terdakwa mencium bibir dan kedua tangan terdakwa memeluk badan sambil membuka kancing BH saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga terlepas dan jatuh dilantai. Kemudian terdakwa dengan kedua tangannya meremas payudara sambil menidurkan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA diatas kasur, lalu terdakwa membuka pakaian dan sarungnya hingga telanjang, kemudian terdakwa membuka dengan menarik bawahan mukenah yang dipakai saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dalam keadaan telanjang. Setelah itu terdakwa kembali meremas dan menghisap payudara saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA, lalu terdakwa membuka kedua kaki saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan posisi mengangkang dan terdakwa menindih sambil memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA berteriak merasakan kesakitan namun terdakwa menutup mulut dan hidung saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan tangan kiri hingga tidak bisa bernapas, kemudian terdakwa mengganti posisi dengan membalikkan badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA yang berada diatas badan terdakwa sambil memasukkan alat kelaminnya dengan gerakan naik turun. Selanjutnya terdakwa membalikkan badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjadi posisi dibawah dan sambil memasukkan alat kelaminnya hingga menggerakkan badannya naik turun hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan akan mengeluarkan spermanya namun terdakwa berhenti dan mengambil kondom dikotak yang ada disamping kasur kemudian terdakwa memasang kondom tersebut lalu kembali menindih dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan spermanya. Selanjutnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menggunakan kembali mukenahnya, dan saat itu terdakwa dengan nada yang keras mengancam dengan mengatakan “jangan bilang ke siapa-siapa, walaupun itu orang tuamu, cukup aku, kamu dan Allah yang tau karena ini bimbingan khusus” sambil jari telunjuk terdakwa menunjuk ke depan hidung saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA, lalu terdakwa mengatakan “Ayo turun”  kembali ke asrama.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di kamar khalwat, untuk yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yaitu dengan posisi berdiri berhadapan terdakwa memegang kepala sambil membacarakan do’a dan ayat-ayat Al-Qur’an. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan tangannya meraba-raba badan hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tergiring terlentang diatas tempat tidur lalu mencium bibir dan kedua tangan terdakwa kembali meraba-raba sambil membuka kancing BH saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga telanjang. Selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya yaitu baju dan sarungnya, lalu terdakwa menghisap payudara dan kedua tangan terdakwa meraba-raba badan dan membuka bawahan mukenah yang digunakan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA. Setelah itu terdakwa membuka kedua kaki saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sambil menggerakkan naik turun lalu terdakwa berhenti dan kemudian terdakwa merubah posisi badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan posisi sujud selanjutnya terdakwa dari belakang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan keluar masuk hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA merasakan haus dan meminta terdakwa untuk berhenti menyetubuhinya. Kemudian terdakwa mengambilkan air minum untuk saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali mendorong badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga posisi tidur terlentang diatas kasur, lalu terdakwa mencium bibir dan mengangkat kaki kiri dan menaruhnya dipundak kanannya setelah itu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA selama + 5 (lima) menit lalu terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk turun dari kasur dan menempelkan badannya ditembok dan kaki kirinya terdakwa angkat dengan tangan kanannya, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA (vagina) dengan gerakan naik turun selama +1 (satu) menit. Selanjutnya terdakwa duduk dipinggir kasur dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali menarik tangan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berbalik arah badannya ke kasur dan kedua tangan menahan badannya, lalu terdakwa dari arah belakang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun selama + 5 (lima) menit, setelah itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA duduk diatas kasur sambil kedua kakinya diluruskan, lalu terdakwa tidur diatas pangkuannya dan sambil menghisap payudara dan tangan kanan terdakwa memeluk badan dan tangan kiri terdakwa menarik tangan kanan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA ke arah alat kelaminnya (penis) untuk dipegang dan menggerakkannya hingga keras, lalu terdakwa bangun dari pangkuannya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan memintanya untuk tidur diatas kasur. Kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan menindih badan sambil memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun selama + 3 (tiga) menit lalu terdakwa berhenti dan mengambil kondom dan memasangnya dialat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA selama + 4 (empat) menit sampai terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan spermanya, lalu terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kembali ke asrama untuk istirahat.
  • Bahwa terdakwa untuk yang ketiga kalinya menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pada hari Sabtu tanggal 12 juli 2025 dan kejadian yang keempat pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pada waktu dan tempat yang sama terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan cara yang sama dengan kejadian yang sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tersebut diketahui oleh saksi RIPAIL MAULANA yang merupakan orang tua dari saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA setelah adanya pengakuan dari saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat dirumahnya yang beralamat di lingkungan bertong A RT 01 RW 05 Desa Bertong Kecamatan taliang Kabupaten Sumbawa barat yang pada saat itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sedang libur sekolah dan menceritakan kejadian yang dialaminya hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tidak mau lagi kembali ke pondok untuk melanjutkan sekolahnya.
  • Bahwa terdakwa merupakan Ketua dan Guru pada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iklas Al-Aziziyah Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,  dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA merupakan santriwati pada Pondok Pesantren Nurul Iklas Al-Aziziyah Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sejak tanggal 20 Juni 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA mengalami kecewa, putus asa, trauma dan keluar dari pondok karena malu diketahui oleh temannya. 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf e Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Nomor 136 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa terdakwa MUH. TAUFIQ FIRDAOS pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Khalwat (Kamar tempat beribadah terdakwa) di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziah Marong Praya Timur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatandengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita setelah selesai program kegiatan malam ketika saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sedang berjalan menuju ke dapur, lalu terdakwa dari depan kantor memanggil dan berkata dengan nada berbisik mengatakan “nanti naik jam 01.00 Wita ke kamar Khalwat”, dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjawab “Nggih artinya “iya” sambil mengangguk. Setelah itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pergi menuju ke dapur untuk makan, dan sekitar pukul 01.00 Wita, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menuju ke kamar Khalwat melalui tangga luar dan beberapa menit kemudian terdakwa masuk ke kamar khalwat melalui tangga dalam yang tembus dengan rumah tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengunci pintu kamar khalwat dan meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk duduk diatas tempat tidur, kemudian terdakwa juga ikut duduk disamping kanan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA selanjutnya terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berdiri dilantai dan terdakwa juga berdiri lalu tiba-tiba terdakwa memeluk dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sehingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kaget dan langsung melawan dengan menendang dan mendorong badan terdakwa kemudian lari keluar meninggalkan terdakwa melalui pintu dan turun melalui tangga luar menuju ke kamar saksi MARDIANA dan sambil menangis menceritakan kepada saksi MARDIANA tentang apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, lalu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kembali  ke asrama untuk istirahat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita ketika saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA berjalan menuju ke kantin untuk belanja kemudian dipanggil oleh terdakwa yang sedang duduk didepan kantor dan meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk masuk ke kantor lalu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA masuk kedalam kantor dan duduk dikursi sedangkan terdakwa duduk diatas meja kerjanya. Kemudian menasehati saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan mengatakan “jangan su’udzon kepada gurumu dan ikuti kata hatimu seperti yang saya bilang kemarin sami’na wa atho’na apapun yang terjadisambil membaca ayat-ayat al-qur’an dan al-hadist supaya mau mengikuti ajakan terdakwa. Selanjutnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pamit untuk kembali ke asrama namun seketika itu juga terdakwa mengatakan “nanti naik lagi jam 01.00 Wita” dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjawab dengan menganggukkan kepalanya. Kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA naik melalui tangga luar pergi menuju ke kamar khalwat dan beberapa menit kemudian terdakwa masuk melalui tangga dalam, lalu duduk berhadap-hadapan diatas kasur. Selanjutnya terdakwa mengatakan “apabila kamu taat kepada gurumu, kamu akan mendapatkan keberkahan ilmu dan sukses dunia ahirat, rahimmu akan melahirkan anak yang soleh dan sholehah karena berhubungan dengan orang yang alim, sukses dengan ilmu dan kekayaan dimasa depan” selain itu juga terdakwa mengatakan “kamu akan mendapatkan ilmu Laduni (ilmu/pengetahuan khusus yang diberikan langsung tanpa harus melalui proses belajar)”. Kemudian terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berdiri dilantai dan dalam posisi sama-sama berdiri terdakwa memegang kepala sambil membacakan do’a dan  berkata “ini beda ini alam syahwat, saya bukan taufik, saya disuruh guru saya untuk membimbing kamu karena kamu pilihan mamiq (TGH. Mustafa Umar Abdul Aziz Als.Mamiq Mustafa (Alm) gunungsari)”. Selanjutnya terdakwa membuka mukenah saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan pada saat itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hanya menggunakan BH tanpa memakai baju dan karena terdakwa adalah guru dari saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sehingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tidak berani melawan, kemudian terdakwa mencium bibir dan kedua tangan terdakwa memeluk badan sambil membuka kancing BH saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga terlepas dan jatuh dilantai. Kemudian terdakwa dengan kedua tangannya meremas payudara sambil menidurkan saksi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA diatas kasur, lalu terdakwa membuka pakaian dan sarungnya hingga telanjang, kemudian terdakwa membuka dengan menarik bawahan mukenah hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dalam keadaan telanjang. Setelah itu terdakwa kembali meremas dan menghisap payudara saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA, lalu terdakwa membuka kedua kaki saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan posisi mengangkang dan terdakwa menindih sambil memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA berteriak merasakan kesakitan namun terdakwa menutup mulut dan hidung saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan tangan kiri hingga tidak bisa bernapas. Kemudian terdakwa mengganti posisi dengan membalikkan badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA yang berada diatas badan terdakwa sambil memasukkan alat kelaminnya dengan gerakan naik turun. Selanjutnya terdakwa membalikkan badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menjadi posisi dibawah dan sambil memasukkan alat kelaminnya hingga menggerakkan badannya naik turun hingga terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan spermanya namun terdakwa berhenti dan mengambil kondom dikotak yang ada disamping kasur kemudian terdakwa memasang kondom tersebut lalu kembali menindih dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun hingga terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan spermanya. Selanjutnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA menggunakan mukenahnya, dan saat itu terdakwa dengan nada yang keras mengancam dengan mengatakan “jangan bilang ke siapa-siapa, walaupun itu orang tuamu, cukup aku, kamu dan Allah yang tau karena ini bimbingan khusus” sambil jari telunjuk terdakwa menunjuk ke depan hidung saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA, lalu terdakwa mengatakan “Ayo turun”  kembali ke asrama.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di kamar khalwat, untuk yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama yaitu dengan posisi berdiri berhadapan terdakwa memegang kepala sambil membacarakan do’a dan ayat-ayat Al-Qur’an. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan tangannya meraba-raba badan hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tergiring terlentang diatas tempat tidur lalu mencium bibir dan kedua tangan terdakwa kembali meraba-raba sambil membuka kancing BH saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga telanjang. Selanjutnya terdakwa membuka pakaiannya yaitu baju dan sarungnya, lalu terdakwa menghisap payudara dan kedua tangan terdakwa meraba-raba badan dan membuka bawahan mukenah yang digunakan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA. Setelah itu terdakwa membuka kedua kaki saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin sambil menggerakkan naik turun lalu terdakwa berhenti dan menarik menggunakan kedua tangan terdakwa badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan posisi sujud terdakwa dari belakang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan keluar masuk hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA merasakan haus dan meminta terdakwa untuk berhenti menyetubuhinya. Kemudian terdakwa mengambilkan air minum untuk saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali mendorong badan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA hingga posisi tidur terlentang diatas kasur, lalu terdakwa mencium bibir dan mengangkat kaki kiri dan menaruhnya dipundak kanannya setelah itu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA selama + 5 (lima) menit lalu terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk turun dari kasur dan menempelkan badannya ditembok dan kaki kirinya terdakwa angkat dengan tangan kanannya, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA (vagina) dengan gerakan naik turun selama +1 (satu) menit. Selanjutnya terdakwa duduk dipinggir kasur dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali menarik tangan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA untuk berbalik arah badannya ke kasur dan kedua tangan menahan badannya, lalu terdakwa dari arah belakang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun selama + 5 (lima) menit, setelah itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA duduk diatas kasur sambil kedua kakinya diluruskan, lalu terdakwa tidur diatas pangkuannya dan sambil menghisap payudara dan tangan kanan terdakwa memeluk badan dan tangan kiri terdakwa menarik tangan kanan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA ke arah alat kelaminnya(penis) untuk dipegang dan menggerakkannya hingga keras, lalu terdakwa bangun dari pangkuannya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan memintanya untuk tidur diatas kasur. Kemudian terdakwa membuka kedua kakinya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dan menindih badan sambil memasukkan alat kelaminnya terdakwa ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan gerakan naik turun selama + 3 (tiga) menit lalu terdakwa berhenti dan mengambil kondom dan memasangnya dialat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelaminnya saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA selama + 4 (empat) menit sampai terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan spermanya, lalu terdakwa meminta saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA kembali ke asrama untuk istirahat.
  • Bahwa terdakwa untuk yang ketiga kalinya menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pada hari Sabtu tanggal 12 juli 2025 dan kejadian yang keempat pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pada waktu dan tempat yang sama terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA dengan cara yang sama dengan kejadian yang sebelumnya.
  •  Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tersebut diketahui oleh saksi RIPAIL MAULANA yang merupakan orang tua dari saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA setelah adanya pengakuan dari saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat dirumahnya yang beralamat di lingkungan bertong A RT 01 RW 05 Desa Bertong Kecamatan taliang Kabupaten Sumbawa barat yang pada saat itu saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA sedang libur sekolah dan menceritakan kejadian yang dialaminya hingga saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA tidak mau lagi kembali ke pondok untuk melanjutkan sekolahnya.
  • Bahwa terdakwa merupakan Ketua dan Guru pada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iklas Al-Aziziyah Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,  dan saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA merupakan santriwati pada Pondok Pesantren Nurul Iklas Al-Aziziyah Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sejak tanggal 20 Juni 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MAYA LESTARI Als. MAYA mengalami kecewa, putus asa, trauma dan keluar dari pondok karena malu diketahui oleh temannya. 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya