Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2026/PN Pya MENGKEP SETIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MENGKEP SETIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula Mengkap lahir di Lombok Tengah tanggal 5 Januari 1970 diperbaiki menjadi Mengkep Setiawati lahir di Pejeruk, tanggal 20 Maret 1970 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14112022-0195 tertanggal 14 November 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini secara nihil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya