| Petitum |
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
- Menyatakan dengan hukum penggugat adalah ahliwaris satu satunya dari alm. Aq.raisin dan Aisah Alias Hj, Raodah
- Menyatakan hukum tanah shm No. 247, Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, Seluas 1000 m2 atas nama Muhdin sisanya sekitar luas 250 m2 sengaja disisakan oleh penggugat untuk dijadikan gang atau jalan dan untuk menghindari kelebihan tanah tergugat adalah milik penggugat yang diperoleh dari ibuya AISAH ALIAS HJ. RAODAH
- Menyatakan Akta Notaris Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Najamudin Sh. M.n No. 2 tertanggal 19 september 2025 Dan sppt seluas 2985 atas nama mahrip yang terletak di subak manduk yang sebelumnya seluas 18.13 dinyatakan batal,tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
- Menyatakan hukum memerintahkan tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
|