|
|
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa M. BADAR bersama-sama dengan Saudara RAMLI AHMAD FAESAL (DPO) pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Desa Pengejek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) datang ke rumah Terdakwa M. Badar yang beralamat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk mengajak Terdakwa M. Badar keluar dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, lalu Terdakwa M. Badar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi dari rumah Tedakwa M. Badar menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna orange kemerahan milik Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) yang mana Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi ke daerah Kecamatan Kopang dan berkeliling namun belum menemukan sasaran, lalu Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi ke daerah Desa Pengejek dan berkeliling sebanyak 2 (dua) kali, kemudian pada saat sampai di sebuah tikungan di Jalan Raya Desa Pengejek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) berpapasan dengan Saksi Ika Auralia yang memboncengkan Saksi Lusiana dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih, lalu Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar melihat Saksi Lusiana menggunakan gelang emas di tangan kirinya, sehingga Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sepakat untuk mengambil gelang milik Saksi Lusiana tersebut. Kemudian Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar putar balik dan mengikuti Saksi Ika Auralia dan Saksi Lusiana dari belakang. Setelah mengikuti Saksi Ika Auralia dan Saksi Lusiana sekitar 100 (seratus) meter, Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) maju ke samping kiri motor yang dikendarai Saksi Ika Auralia, kemudian Terdakwa M. Badar menarik secara paksa gelang emas yang digunakan oleh Saksi Lusiana menggunakan tangan kanan Terdakwa M. Badar dengan kencang hingga gelang tersebut putus dan membuat Saksi Ika Auralia dan Saksi Lusiana hampir terjatuh dari sepeda motor. Setelah berhasil mengambil gelang emas tersebut, Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke arah timur.
- Bahwa setelah itu Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke Pasar Keruak Lombok Timur untuk menjual gelang emas tersebut namun di pasar tersebut tidak ada yang membeli gelang tersebut. Selanjutnya Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke rumah Saksi Muh. Fahrurozi yang beralamat di Dusun Sepakat Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk menawarkan gelang emas tersebut, lalu Saksi Muh. Fahrurozi membeli gelang emas tersebut dengan harga Rp 39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang mana Saksi Muh. Fahrurozi memberikan uang tunai sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan mengirimkan uang ke rekening bank milik Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa M. Badar mendapatkan bagian sejumlah Rp 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) mendapatkan bagian sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO), mengakibatkan Saksi Lusiana mengalami kerugian sebesar Rp 43.400.000 (empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu Saksi Lusiana merasakan sakit di pergelangan tangan sebelah kirinya.
Perbuatan Terdakwa M. Badar bersama-sama Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa M. BADAR bersama-sama dengan Saudara RAMLI AHMAD FAESAL (DPO) pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Desa Pengejek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) datang ke rumah Terdakwa M. Badar yang beralamat di Dusun Batu Gulung Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk mengajak Terdakwa M. Badar keluar dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, lalu Terdakwa M. Badar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi dari rumah Tedakwa M. Badar menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna orange kemerahan milik Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) yang mana Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi ke daerah Kecamatan Kopang dan berkeliling namun belum menemukan sasaran, lalu Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) pergi ke daerah Desa Pengejek dan berkeliling sebanyak 2 (dua) kali, kemudian pada saat sampai di sebuah tikungan di Jalan Raya Desa Pengejek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) berpapasan dengan Saksi Ika Auralia yang memboncengkan Saksi Lusiana dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih, lalu Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar melihat Saksi Lusiana menggunakan gelang emas di tangan kirinya, sehingga Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sepakat untuk mengambil gelang milik Saksi Lusiana tersebut. Kemudian Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar putar balik dan mengikuti Saksi Ika Auralia dan Saksi Lusiana dari belakang. Setelah mengikuti Saksi Ika Auralia dan Saksi Lusiana sekitar 100 (seratus) meter, Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) maju ke samping kiri motor yang dikendarai Saksi Ika Auralia, kemudian Terdakwa M. Badar menarik gelang emas yang digunakan oleh Saksi Lusiana menggunakan tangan kanan Terdakwa M. Badar dengan kencang hingga gelang tersebut putus tanpa seizin Saksi Lusiana. Setelah berhasil mengambil gelang emas tersebut, Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke arah timur.
- Bahwa setelah itu Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke Pasar Keruak Lombok Timur untuk menjual gelang emas tersebut namun di pasar tersebut tidak ada yang membeli gelang tersebut. Selanjutnya Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) dan Terdakwa M. Badar pergi ke rumah Saksi Muh. Fahrurozi yang beralamat di Dusun Sepakat Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk menawarkan gelang emas tersebut, lalu Saksi Muh. Fahrurozi membeli gelang emas tersebut dengan harga Rp 39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang mana Saksi Muh. Fahrurozi memberikan uang tunai sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan mengirimkan uang ke rekening bank milik Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa M. Badar mendapatkan bagian sejumlah Rp 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) mendapatkan bagian sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. Badar dan Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO), mengakibatkan Saksi Lusiana mengalami kerugian sebesar Rp 43.400.000 (empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa M. Badar bersama-sama Saudara Ramli Ahmad Faesal (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
|