Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2026/PN Pya SITI ASMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ASMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula lahir tanggal 04 Maret 1998 dirubah menjadi lahir pada tanggal 04 Maret 2002 (sesuai Ijazah) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-12122017-0811 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;

3.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

4.   Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak