Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2026/PN Pya ROSITA SAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSITA SAHDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan KTP, KK dan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis ROSITA SAHDAN tempat tanggal Kembang Kerang 10 Maret 1982 menjadi atas nama SITI ROHANI tempat tanggal lahir Kembang Kerang Tahun 1975 sesuai dengan Ijazah pemohon No. No. 20 OA ob 0027507

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

4.  Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak