| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menggati nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang semula SUDIRMAN, lahir di Kembang Kerang, tanggal 11 Desember 1996 menjadi ANDIKA SUDIRMAN, lahir di Kembang Kerang, tanggal 31 Desember 1988 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08042026-0017 tertanggal 8 April 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|