Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perbaikan Nama dan tempat tanggal lahir yang semula tertulis SAHARUDIN, lahir di Lombok Tengah tanggal 10 Nopember 1987, yang seharusnya SUPARDI, lahir di Lingkok Tedun pada tanggal 31 Desember 1987 sesuai dengan Ijazah Pemohon dan bukti surat pendukung lainnya.
- Memberikan ini kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dalam buku Registrasi yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|