Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIPLI Alias MEJUL, pada hari Sabtu, tanggal 07 bulan September tahun 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi ASYANUL RIZAL Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 01.40 WITA, Terdakwa ZULKIPLI Alias MEJUL bersama Saksi DIMPIL, Saksi AMAQ UDI, Saksi SANDI HERMAWAN dan Saksi MUHAMAD FERRY alias AMBUR berkumpul di depan rumah Saksi ASYANUL RIZAL Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah setelah acara resepsi pernikahan Saksi ASYANUL RIZAL lalu Terdakwa yang timbul perasaan emosi kepada orang-orang di tempat tersebut kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA terdakwa kembali ke rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan melihat para saksi masih berada di tempat tersebut lalu Terdakwa menuju ke tengah-tengah para saksi yang sedang duduk. Kemudian dengan cepat terdakwa membacok Saksi SANDI HERMAWAN pada leher sebelah kiri menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat tersebut. Selanjutnya Terdakwa membacok Saksi DIMPIL pada leher sebelah kanan kemudian Terdakwa melanjutkan membacok Saksi AMAQ UDI pada bagian leher, pipi, telinga, tangan dan kepala. Setelah itu Terdakwa mengejar dan mencoba membacok Saksi MUHAMAD FERRY alias AMBUR tetapi terdakwa tidak berhasil lalu terdakwa kabur menuju ke belakang rumah Saksi ASYANUL RIZAL. Selanjutnya terdakwa masuk ke persawahan tidak jauh dari rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan menjatuhkan 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat tersebut lalu Terdakwa melanjutkan untuk kabur.
- Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa yang bersembunyi di Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap dan diamankan oleh Saksi ANDRE YANTO bersama dengan tim anggota Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/011/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap Saksi AMAQ UDI mengalami luka-luka sebagai berikut :
- Pada pergelangan tangan sebelah kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang, bila dirapatkan berbentuk garis setengah melingkar sepanjang 7 sentimneter.
- Pada telapak tangan sebelah kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang sepanjang 4 sentimeter.
- Pada kepala, tepat nya pada kepala sebelah kiri tengah, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam sepanjang 3 sentimeter.
- Pada wajah, tepat nya di rahang sebelah kiri memanjang mendekati dagu, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang, sepanjang 10 sentimeter.
- Pada telinga, tepat nya bagian daun telinga belakang sebelah kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang sepanjang 3 sentimeter.
- Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/012/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap saksi DIMPIL mengalami luka pada dagu sebelah kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak, bila dirapatkan berbentuk garis setengah melingkar sepanjang 4 sentimeter.
- Kemudian akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/012/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap saksi SANDI mengalami luka Pada leher bagian depan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 6 sentimeter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIPLI Alias MEJUL, pada hari Sabtu, tanggal 07 bulan September tahun 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi ASYANUL RIZAL Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 01.40 WITA, Terdakwa ZULKIPLI Alias MEJUL bersama Saksi DIMPIL, Saksi AMAQ UDI, Saksi SANDI HERMAWAN dan Saksi MUHAMAD FERRY alias AMBUR berkumpul di depan rumah Saksi ASYANUL RIZAL Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah setelah acara resepsi pernikahan Saksi ASYANUL RIZAL lalu Terdakwa yang timbul perasaan emosi kepada orang-orang di tempat tersebut kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA terdakwa kembali ke rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan melihat para saksi masih berada di tempat tersebut lalu Terdakwa menuju ke tengah-tengah para saksi yang sedang duduk. Kemudian dengan cepat terdakwa membacok Saksi SANDI HERMAWAN pada leher sebelah kiri menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat tersebut. Selanjutnya Terdakwa membacok Saksi DIMPIL pada leher sebelah kanan kemudian Terdakwa melanjutkan membacok Saksi AMAQ UDI pada bagian leher, pipi, telinga, tangan dan kepala. Setelah itu Terdakwa mengejar dan mencoba membacok Saksi MUHAMAD FERRY alias AMBUR tetapi terdakwa tidak berhasil lalu terdakwa kabur menuju ke belakang rumah Saksi ASYANUL RIZAL. Selanjutnya terdakwa masuk ke persawahan tidak jauh dari rumah Saksi ASYANUL RIZAL dan menjatuhkan 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) yang memiliki gagang kayu berbentuk bengkok warna coklat tersebut lalu Terdakwa melanjutkan untuk kabur.
- Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa yang bersembunyi di Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap dan diamankan oleh Saksi ANDRE YANTO bersama dengan tim anggota Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/011/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap Saksi AMAQ UDI mengalami luka-luka sebagai berikut :
- Pada pergelangan tangan sebelah kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang, bila dirapatkan berbentuk garis setengah melingkar sepanjang 7 sentimneter.
- Pada telapak tangan sebelah kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang sepanjang 4 sentimeter.
- Pada kepala, tepat nya pada kepala sebelah kiri tengah, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam sepanjang 3 sentimeter.
- Pada wajah, tepat nya di rahang sebelah kiri memanjang mendekati dagu, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang, sepanjang 10 sentimeter.
- Pada telinga, tepat nya bagian daun telinga belakang sebelah kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak dan tulang sepanjang 3 sentimeter.
Dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia tujuh puluh lima tahun, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/012/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap saksi DIMPIL mengalami luka pada dagu sebelah kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak, bila dirapatkan berbentuk garis setengah melingkar sepanjang 4 sentimeter. Dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Kemudian akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 003/012/RSMAN-2/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Babad Bagus, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB terhadap saksi SANDI mengalami luka Pada leher bagian depan, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut luka tajam, dasar luka jaringan lemak, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang 6 sentimeter. Dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia sembilan belas tahun, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------- |