| Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT;
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH;
- Menyatakan hukum Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH yang belum dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sejumlah RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH sebesar RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan hukum kerugian moril dan materiil yang dialami PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian moril dan materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);
|