Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Pya PT TEOS VILLAS INDONESIA 1.PAUL LESLIE TOBY LUPTON
2.NURIATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat 052 / MP-LAW / VIII / 2026
Penggugat
NoNama
1PT TEOS VILLAS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahayudin, SH.PT TEOS VILLAS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PAUL LESLIE TOBY LUPTON
2NURIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI YULISTIANA, S.H., M.Kn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?PETITUM

?Berdasarkan seluruh alasan hukum dan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

?DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat;
  • Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Praya untuk meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 23.02.000019210.0 atas nama NURIATUN (Tergugat II), yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Melarang Para Tergugat untuk mengalihkan, menjual, menyewakan, menjaminkan, membebani dengan Hak Tanggungan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun atas objek tanah sengketa tersebut kepada pihak ketiga mana pun selama perkara ini berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan peletakan Sita Jaminan tersebut ke dalam Buku Tanah dan sistem pendaftaran tanah elektronik yang bersangkutan.

?DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) tertanggal 14 Desember 2024 yang dicatat dan didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris SRI YULISTIANA, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) di bawah Nomor: 24/W/XII/2024 adalah sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat telah melaksanakan iktikad baik dan pemenuhan kewajiban Pembayaran Tahap Pertama (Uang Muka) sebesar Rp626.000.000,00 (enam ratus dua puluh enam juta rupiah) secara sah;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) karena kelalaiannya tidak menyelesaikan kewajiban kontraktual secara lengkap dan kumulatif berupa keterlembatan penerbitan hak atas tanah yang seharusnya sebagaimana PPJB a quo pada tanggal 14 Juni 2025 namun pada faktanya selesai pada tanggal pada tanggal 2 Juli 2026 serta belum dipenuhinya perataan tanah, pengurusan perizinan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan untuk alih fungsi lahan non-pertanian (izin usaha), pengurusan kepastian hukum perizinan perubahan zonasi lahan lindung (zona hijau) menjadi lahan layak bangun (buildable), serta kegagalan membangun fisik dan menyerahkan akses jalan beton selebar 5 (lima) meter sesuai dengan spesifikasi kesepakatan Plot Nomor 3;
  5. Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Elektronik Hak Milik dengan NIB 23.02.000019210.0 atas nama NURIATUN (Tergugat II) tidak menghapus keadaan wanprestasi Para Tergugat dan tidak menggugurkan kewajiban Para Tergugat untuk menyelesaikan seluruh sisa prestasi perizinan usaha, kepastian zonasi, dan pembukaan akses jalan yang diperjanjikan;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh prestasi kontrak PPJB tertanggal 14 Desember 2024, paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berupa:
  • Menyelesaikan dan menyerahkan seluruh dokumen administrasi perizinan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan mengenai perubahan penggunaan tanah menjadi lahan non-pertanian serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan seluruh dokumen otorisasi dari instansi terkait yang memastikan status Objek Perkara telah beralih dari kawasan lindung (Zona Hijau) menjadi zona yang sah dan legal untuk pendirian tempat usaha/bangunan bagi Penggugat;
  • Menyelesaikan pembangunan fisik secara sempurna dan menyerahkan legalitas akses jalan beton selebar 5 (lima) meter yang terletak di belakang kavling Penggugat sesuai dengan spesifikasi teknis Plot Nomor 3 (Jalan beton 5 meter + tanah datar 8 meter + tanah miring 5 meter) yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Jalan yang sah;

7. Memerintahkan Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) / Akta Pelepasan Hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Penggugat, beserta seluruh dokumen penutupan transaksi lainnya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris yang berwenang yang apabila para tergugat lalai atau berkeberatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka putusan ini berlaku dan dapat digunakan untuk mengganti tanda tangan Para Tergugat sehingga Penggugat berhak secara sah memproses penutupan transaksi, penandatanganan akta peralihan hak hingga pendaftaran balik nama secara sepihak ke atas nama Penggugat.

8. Menyatakan sah menurut hukum pengurangan sisa harga pembelian Penggugat yang semula sebesar Rp624.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah) sebesar Rp333.400.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri atas ganti rugi harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 sebesar Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah), biaya penanganan perkara dari non litigasi sampai dengan litigasi  sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), serta kerugian dan biaya-biaya akomodasi, Penginapan / hotel dan transpotasi / tiket pesawat) yang telah dikeluarkan Penggugat sebagai akibat langsung dari kelalaian Para Tergugat sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), sehingga sisa harga pembelian yang wajib dibayarkan oleh Penggugat menjadi sebesar Rp290.600.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah).

9. Menghukum Para Tergugat untuk menerima Pembayaran Sisa Harga Pelunasan yang telah dikurangi yaitu sebesar Rp290.600.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari Penggugat yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara serentak bersamaan dengan dipenuhinya seluruh kewajiban Para Tergugat pada amar angka 6 di atas;

10. Menyatakan Penggugat berhak secara sah hukum untuk melakukan penitipan pembayaran pelunasan (konsinyasi) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya berdasarkan ketentuan Pasal 1404 KUHPerdata apabila Para Tergugat menolak menerima pembayaran sisa pelunasan pada saat seluruh kewajibannya telah dipenuhi;

11. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Elektronik Hak Milik NIB 23.02.000019210.0 beserta berkas pendukung lainnya yang berada dalam penitipannya pada saat pelaksanaan penutupan transaksi serentak dilakukan oleh Penggugat dan Para Tergugat;

12. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan memproses pendaftaran hak serta balik nama peralihan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Penggugat setelah seluruh proses penutupan transaksi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;

13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas 500 m?2; dengan Sertipikat Elektronik Hak Milik NIB 23.02.000019210.0 atas nama NURIATUN (Tergugat II);

14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan seluruh kewajiban sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh kewajiban tersebut dipenuhi secara lengkap;

15. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi putusan dalam perkara ini;

16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

?SUBSIDAIR:

?Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak