Petitum |
Berdasarkan alasan –alasan tersebut di atas. Pemohon memohon kepada Ketua Pengadlan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari YOSUA lahir di Lombok Tengah,tanggal19-07-1987 yang seharusnya AHMAD ZAENUDIN lahir di Lantan, pada tanggal 08-06-1991 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor DN 23 DI 2090164
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|