Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang semula KAYLA NADHIFA AL MAIRA lahir di Lombok Tengah pada tanggal 29 Oktober 2020 menjadi YASNA SYIFA SABILA lahir di Lombok Tengah pada tanggal 29 Oktober 2020;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|