Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Pya I Gusti Putu Arnawa 1.PT Pengembangan Pariwisata Indonesia / Tourism Development "ITDC"
2.Pemerintah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Hotel Pullman Lombok Mandalika Beach Resort
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Putu Arnawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI MADE SUMIATI, SHI Gusti Putu Arnawa
Tergugat
NoNama
1PT Pengembangan Pariwisata Indonesia / Tourism Development "ITDC"
2Pemerintah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat
3Hotel Pullman Lombok Mandalika Beach Resort
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Riauzin, SH. DkkPT Pengembangan Pariwisata Indonesia / Tourism Development "ITDC"
2Hasan Al Basri, SH. DkkPemerintah Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah - ATR / BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rika Ekayanti, SH.,MH. DkkKantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah - ATR / BPN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :  

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ; ----------------
  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli di Kantor Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Nomor 51/1989 tertanggal 28-2-1989 dengan nomor Pipil 62. Percil nomor 32 Klas I luas 0,830 Ha (83 are), yang terletak di Nyarak Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah milik Penggugat. ;-------------------------------------------
  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan melawan Hukum. ; -------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 83 are x 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan nilai ganti rugi yang seharusnya diterima oleh penggugat adalah sejumlah Rp.116.200.000.000 (seratus enam belas milyar dua ratus juta rupiah). Dan  kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) jadi total keseluruhan kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp.116.400.000.000 (seratus enam belas milyar dua ratus juta rupiah). ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. ; --------------
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ; -----------------------------------------

SUBSISAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak