Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Karim, lahir di Prapak, pada tanggal 1 Juli 1957 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30102024-0029 tertanggal 31 Oktober 2024 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Karim lahir di Prapak, pada tanggal 12 Agustus 1972 yang tercatat dalam Passport Nomor A 9479235 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|