Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2024/PN Pya KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Karim, lahir di Prapak, pada tanggal 1 Juli 1957 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30102024-0029 tertanggal 31 Oktober 2024 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Karim lahir di Prapak, pada tanggal 12 Agustus 1972 yang tercatat dalam Passport Nomor A 9479235 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak