Petitum |
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon atas nama Jumatre, Lahir di Batu Kuwur pada tanggal 31 Desember 1975 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan Amaq Rendi, Lahir di Batu Kuwur pada tanggal 31 Desember 1975 yang tertera pada Setoran BPIH Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan biaya kepada Pemohon;
|