Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum jual-beli atas tanah sengketa seluas 7 are yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dengan kesepakatan harga antara Penggugat dan Tergugat yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per are adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan menyerahkan uang pembayaran dengan jumlah yang telah diserahkan sebanyak Rp. 215.000.000,00- (dua ratus lima belas juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak mau menerima pelunasan pembayaran dari Penggugat dan tidak mau menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima sisa pembayaran tangah sengketa sebesar Rp. 135.000.000,00- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Tergugat ;
- Menghukum kepada Tergugat dan / atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak atas tanah sengketa seluas 7 are tersebut untuk menyerahkan tanah sengketa beserta segala tanaman yang tumbuh, melekat atau ditanam di atas tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, bilamana perlu dengan bantuan Polisi ;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |