INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.CHRISTOPHER SCOTT BERNEY 2.PT. NUSA CAPITAL INVESTMENTS |
1.KARTINI LUMBANRAJA 2.LALU SAHRUN HATIB |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat I (Christopher Scott Berney) dan PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya-Lombok Tengah Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:-----------------------------
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
2. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) yang telah menguasai dan/atau memiliki 11 (sebelas) bidang tanah Objek Sengketa I yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) yang telah menguasai dan/atau memiliki Sengketa II (6 (enam) unit barang bergerak Objek) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------
4. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) yang telah menguasai dan/atau barang bergerak berupa uang sebesar Rp. 211.500.000 (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------
5. Menyatakan hukum bahwa, sumber uang / dana yang dipergunakan untuk membeli dan mengembangkan proyek diatas Objek Sengketa I yaitu 11 (sebelas) bidang tanah yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol dan dana yang pergunakan untuk mengadakan Objek Sengketa II adalah uang / dana milik Para Penggugat ;--------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukum bahwa, Akta Jual Beli (AJB) No. 81/2017 tanggal 27 April 2017 dibuat dihadapan PPAT Ibu Retno Kusbandini, S.H.,M.Kn., antara Lalu Sahrun Hatib (Tergugat II) dengan Kartini Lumbanraja (Tergugat I) atas objek tanah Hak Milik No. 1862/Sengkol atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 954/Sengkol/2016, tanggal 4 Mei 2016 seluas 37.449 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB): 23.02.02.04.01098, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol. Adalah tidak Sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna;--------
7. Menyatakan hukum bahwa PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) adalah pemilik sah :------------------------------------------------------
a. 11 (sebelas) bidang tanah Objek Sengketa I yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol ;------------------------------------------------------------
1) Tanah SHM No. 1964, luas 3.388 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01202 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1972, SHM No.1971, dan SHM 1962;-
- Sebalah Timur : Laut; --------------------------------
- Sebalah Selatan : Sertifikat Lalu Jaelamin; --------------
- Sebalah Barat : Jalan; -------------------------------
2) Tanah SHM No. 1970, luas 1.600 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01208 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Selatan : SHM No. SHM No. 1972, dan SHM No.1971;
- Sebalah Barat : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
3) Tanah SHM No. 1975, luas 1.991 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01213 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1960; -----------------------
- Sebalah Timur : Laut; ------------------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1961; ------------------------
- Sebalah Barat : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
4) Tanah SHM No. 1957, luas 2.912 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01195 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : Laut; --------------------------------
- Sebalah Timur : Laut; --------------------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1956; -----------------------
- Sebalah Barat : Villa Utamaro (SHM No. 1966) dan -----
Jalan (SHM No. 1951); ----------------
5) Tanah SHM No. 1973, luas 1.077 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01211 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : Laut; --------------------------------
- Sebalah Timur : Villa Utamaro (SHM No. 1966); ---------
- Sebalah Selatan : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Bayu Windia (Gede Ewin);
6) Tanah SHM No. 1955, luas 1.056 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01193 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1954 (HGB No. 68);-----------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1976; -----------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------
7) Tanah SHM No. 1976, luas 797 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01214 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1955; -----------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1965; -----------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------
8) Tanah SHM No. 1965, luas 990 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01203 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1976; -----------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebelah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------
- Sebalah Selatan : M1730 (kode Plot); --------------------
9) Tanah SHM No. 1967, luas 944 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01205 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : M1730 (kode Plot); -----------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); --------------------
- Sebalah Selatan : Villa /SHM No. 1968; --------------------
10) Tanah SHM No. 1969, luas 668 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01207 atas nama Kartini Lumbanraja (Jalan) batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : M1730 (kode Plot); --------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------
- Sebalah Selatan : Villa /SHM No. 1968; ------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------
11) Tanah SHM No. 1951, luas 4.493 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01189 atas nama Kartini Lumbanraja (Jalan) batas-batas:-----------------------------------------------------------
- Sebalah Utara : SHM No. 1968, SHM No. 1973;----------
- Sebalah Timur : SHM No. 1962, SHM No. 1963, SHM------
No. 1952, SHM No. 1953, SHM No. 1961, SHM No. 1975, SHM No. 1960, SHM No. 1959, SHM No. 1958, SHM No. 1974, SHM No. 1956, Villa Utamaro (SHM No. 1966);-
- Sebalah Selatan : SHM No. 1964, SHM No. 1970; ----------
- Sebalah Barat : SHM No. 1954 (HGB No. 68), SHM No. --
1955, SHM No. 1976, SHM No. 1965, SHM No. 1967, Villa/SHM No. 1968, Sertifikat Lalu Mambo; ------------------------
b. 6 (enam) unit barang bergerak ;---------------------------------------
1) 2 (dua) STNK sepeda motor D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA dan DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA senilai total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);-
2) 1 (satu) STNK dan 1 (satu) BPKB mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);--------------
3) 1 (satu) unit mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah);----------
4) 3 (tiga) unit sepeda motor merk D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA, DR 2535 HV atas nama ABDUL HADI JAYA, DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA seharga Rp. 30.420.000 per unit ditambah biaya untuk variasi sebesar Rp. 5.000.000 per unit dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi total Rp. 126.151.872 (seratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);------------------------------------------------------
5) 1 (satu) unit laptop merek Macbook milik NTB Capital senilai 1000 USD dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi 1.187 USD (seribu seratus delapan puluh tujuh dolar amerika) x 14.626,77 per dolar = Rp. 17.364.901 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus satu rupiah);---------------------------------------
6) 1 (satu) unit Generator senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga total Rp. 11.872.000 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); --
c. Barang bergerak berupa uang sebesar Rp. 211.500.000 (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------
8. Menyakan hukum bahwa, kedudukan hukum Tergugat I (Kartini Lumbanraja) tertuang sebagai atas nama pada 11 (sebelas) bidang tanah Objek Sengketa I pada Petitum angka 7 huruf a adalah orang yang hanya dipinjam namanya oleh PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) untuk mengurus jual beli yang kemudian 11 bidang tanah Objek Sengketa I akan dialihkan menjadi hak guna bangunan atas nama PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) ;--------
9. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) sebagaiman tertera pada petitum angka 2. Petitum angka 3 dan petitum angka 4 telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) antara lain:--------------------------------------------------------------
I. Kerugian materiil:
1) Uang yang dipakai untuk membeli objek sengketa I tersebut beserta bunganya berdasarkan perhitungan nilai penjualan terakhir atas kavling 19 dan kavling 22 di bulan November 2018 yakni 175 USD per m2 x 19,916 m2 = 3.485.300 USD x bunga dari bunga sebesar 12 persen pertahun, sehingga dari November 2018 sampai gugatan ini diajukan pada bulan Juli 2021 terhitung total 2,5 (dua setengah) tahun oleh karenanya 3.485.300 USD x (1+12%) x (1+12%) x (1+6%) = 4.634.277,94 USD x 14.626,77 (nilai tukar dolar terhadap rupiah per 22 Juli 2021) = Rp 67.784.517.533 (enam puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);--------------------------------------
2) Uang untuk biaya-biaya transaksi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 senilai: Rp. 506.245.950 (lima ratus enam juta dua ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan USD 136.232 (seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua dolar amerika) ditambah dengan bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 1.166.084.267 (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) dan 317.400,13 USD x 14.626,77 = Rp. 4.642.538.707 sehingga total menjadi Rp. 1.166.084.267 + Rp. 4.642.538.707 = Rp. 5.808.622.974 (lima milyar delapan ratus delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);----------------
3) Uang untuk membangun infrastruktur dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 senilai: Rp. 1.676.047.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta empat puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 337.109 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan dolar amerika) ditambah bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 2.213.839.576 (dua milyar dua ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dan 709.712 USD x 14.626,77 = Rp. 10.380.794.679 sehingga total menjadi Rp. 2.213.839.576 + Rp. 10.380.794.679 = Rp. 12.594.634.255 (dua belas milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);--
4) Uang untuk perawatan dan penjagaan tanah (estate management fees) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 senilai: Rp. 1.767.122.466 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dan USD 85.810 (delapan puluh lima ribu delapan ratus sepuluh dolar amerika) ditambah bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 2.450.707.496 (dua milyar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) dan 122.731 USD x 14.626,77 = Rp. 1.795.157.290 sehingga total Rp. 2.450.707.496 + Rp. 1.795.157.290 = Rp. 4.245.864.786 (empat milyar dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);-------------------------------------
5) Uang untuk jasa penggunaan nama Lalu Sahrun Hatib (Tergugat II) terhitung sejak dibayarkan dari tahun 2017 hingga 2018 = Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga pertahun menjadi total Rp. 231.946.422 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);--------------------------
6) Bahwa dari bulan November 2019 sampai pada bulan Februari 2025 PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) juga mengizinkan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) untuk meminjamkan sejumlah uang dari rekening proyek kepada para petani agar mendapatkan keuntungan, Tergugat I (Kartini Lumbanraja) meminjamkan Rp. 211.500.000 (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada petani termasuk Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk dirinya sendiri yang mana Tergugat I (Kartini Lumbanraja) tidak memberitahukannya kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) dan hanya Rp. 8.125.000 (Depan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dikembalikan, dari jumlah tersebut diperjanjikan bunga 25% untuk perkiraan pinjaman selama 4 (empat) bulan yang dihitung dari sejak uang tersebut seharusnya diterima oleh PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) sejak 20 Januari 2025 ditambah dengan jangka waktu sampai gugatan ini diajukan yakni berkekuatan hukum tetap terhitung 1 tahun 6 bulan dengan penyesuaian bunga 12% pertahun sehingga keseluruhan total yang harus dikembalikan menjadi Rp. 768.000.000,-(tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) pada objek sengketa III;---------------------------------------------------------
7) Uang untuk menyewa rumah Tergugat I (Kartini Lumbanraja) yang semula akan dijadikan kantor kemudian batal sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000, sehingga sisa yang harus dikembalikan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) dalam hal sewa rumah yakni Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditambah bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun menjadi Rp. 11.872.000 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);-------------------------------------
8) 2 (dua) STNK sepeda motor D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA dan DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA senilai total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------
9) 1 (satu) STNK dan 1 (satu) BPKB mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------------------------
10) 1 (satu) unit mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah);-------------
11) 3 (tiga) unit sepeda motor merk D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA, DR 2535 HV atas nama ABDUL HADI JAYA, DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA seharga Rp. 30.420.000 per unit ditambah biaya untuk variasi sebesar Rp. 5.000.000 per unit dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi total Rp. 126.151.872 (seratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);-----------------------------
12) 1 (satu) unit laptop merek Macbook milik NTB Capital senilai 1000 USD dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi 1.187 USD (seribu seratus delapan puluh tujuh dolar amerika) x 14.626,77 per dolar = Rp. 17.364.901 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus satu rupiah);----------------------------------------------------
13) 1 (satu) unit Generator senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun sehingga total Rp. 11.872.000 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);-------------------------------------
keseluruhan poin nomor 1 sampai dengan poin nomor 13 merupakan kerugian materiil PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) senilai total Rp. 91.388.929.226 (sembilan puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);--------------------------------------------------
II. Kerugian Immateriil:
1) Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dikarenakan: permasalahan ini timbul dan para investor tidak lagi mempercayai dan tidak akan berinvestasi lagi kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II), hal ini senilai 20% dari total modal yang dikumpulkan sebagai saham NTB untuk membuat kesepakatan bersama;---------------------------------
2) Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dikarenakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat I (Kartini Lumbanraja) kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) dihadapan para investornya;----------
3) Dikarenakan adanya sengketa maka PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) tidak dapat menjual tanah pada kavling 18 yang termasuk objek sengketa I yang apabila jadi terjual maka PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) akan memperoleh keuntungan senilai Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah);-----------------------
Dan Kerugian Immateriil yakni = Rp. 20.000.000.000 + Rp. 5.000.000.000 + Rp. 3.500.000.000 = senilai total Rp. 28.500.000.000 (dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------
10. Menyatakan hukum sah dan berharga atas sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap semua uang dalam beberapa tabungan milik Tergugat I antara lain pada : --------------------------------------------------------------
1) Bank CIMB Niaga dengan nomor akun 702421940900 atas nama Kartini Lumbanraja;---------------------------------------------------------
2) Bank Central Asia (BCA) dengan nomor akun 2690354970 atas nama Kartini Lumbanraja;--------------------------------------------------
3) Bank Mandiri dengan nomor akun 1290009861440 atas nama Kartini Lumbanraja;---------------------------------------------------------
11. Menyatakan hukum sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang tak bergerak berupa 11 (sebelas) bidang tanah Objek Sengekat I yang tertuang pada Petitum angka 2; antara lain:---------------------------
1) Tanah SHM No. 1964, luas 3.388 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01202 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : SHM No. 1972, SHM No.1971, dan SHM 1962;----
- Sebalah Timur : Laut; -------------------------------------
- Sebalah Selatan : Sertifikat Lalu Jaelamin; -------------------
- Sebalah Barat : Jalan; -------------------------------------
2) Tanah SHM No. 1970, luas 1.600 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01208 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. SHM No. 1972, dan SHM No.1971;-----
- Sebalah Barat : Jalan (SHM No. 1951);-----------------------
3) Tanah SHM No. 1975, luas 1.991 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01213 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : SHM No. 1960; -----------------------------
- Sebalah Timur : Laut; -------------------------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1961; ------------------------------
- Sebalah Barat : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
4) Tanah SHM No. 1957, luas 2.912 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01195 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : Laut; -------------------------------------
- Sebalah Timur : Laut; -------------------------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1956; -----------------------------
- Sebalah Barat : Villa Utamaro (SHM No. 1966) dan -----------
Jalan (SHM No. 1951); ----------------------
5) Tanah SHM No. 1973, luas 1.077 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01211 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:-----
- Sebalah Utara : Laut; -------------------------------------
- Sebalah Timur : Villa Utamaro (SHM No. 1966); ---------------
- Sebalah Selatan : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Bayu Windia (Gede Ewin); -----
6) Tanah SHM No. 1955, luas 1.056 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01193 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:--
- Sebalah Utara : SHM No. 1954 (HGB No. 68); -----------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1976; -----------------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------------
7) Tanah SHM No. 1976, luas 797 m2 terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01214 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:--
- Sebalah Utara : SHM No. 1955; -----------------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1965; -----------------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------------
8) Tanah SHM No. 1965, luas 990 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01203 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : SHM No. 1976; -----------------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebelah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------------
- Sebalah Selatan : M 1730 (kode Plot); -------------------------
9) Tanah SHM No. 1967, luas 944 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01205 atas nama Kartini Lumbanraja, dengan batas-batas:----
- Sebalah Utara : M1730 (kode Plot); -------------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Selatan : Villa /SHM No. 1968; ------------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------------
10) Tanah SHM No. 1969, luas 668 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01207 atas nama Kartini Lumbanraja (Jalan) batas-batas:-----
- Sebalah Utara : M1730 (kode Plot); -------------------------
- Sebalah Timur : Jalan (SHM No. 1951); -----------------------
- Sebalah Selatan : Villa /SHM No. 1968; ------------------------
- Sebalah Barat : Sertifikat Lalu Mambo; ---------------------
11) Tanah SHM No. 1951, luas 4.493 m2, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol, NIB: 23.02.02.04.01189 atas nama Kartini Lumbanraja (Jalan) batas-batas:-----
- Sebalah Utara : SHM No. 1968, SHM No. 1973; ----------------
- Sebalah Timur : SHM No. 1962, SHM No. 1963, SHM No. 1952,
SHM No. 1953, SHM No. 1961, SHM No. 1975, SHM No. 1960, SHM No. 1959, SHM No. 1958, SHM No. 1974, SHM No. 1956, Villa Utamaro (SHM No. 1966); -------------------------------------
- Sebalah Selatan : SHM No. 1964, SHM No. 1970; ----------------
- Sebalah Barat : SHM No. 1954 (HGB No. 68), SHM No. 1955, SHM
No. 1976, SHM No. 1965, SHM No. 1967, Villa/SHM No. 1968, Sertifikat Lalu Mambo; ---
12. Menyatakan hukum sah dan berharga atas sita jaminan atas barang bergerak (revindicatoir beslag) yakni objek sengketa II antara lain: -------------------
1) 2 (dua) STNK sepeda motor D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA dan DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA senilai total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); --------
2) 1 (satu) STNK dan 1 (satu) BPKB mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); ---------------------------
3) 1 (satu) unit mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah);-------------
4) 3 (tiga) unit sepeda motor merk D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA, DR 2535 HV atas nama ABDUL HADI JAYA, DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA seharga Rp. 30.420.000 per unit ditambah biaya untuk variasi sebesar Rp. 5.000.000 per unit dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi total Rp. 126.151.872 (seratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);-----------------------------
5) 1 (satu) unit laptop merek Macbook milik NTB Capital senilai 1000 USD dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi 1.187 USD (seribu seratus delapan puluh tujuh dolar amerika) x 14.626,77 per dolar = Rp. 17.364.901 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus satu rupiah);----------------------------------------------------
6) 1 (satu) unit Generator senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun sehingga total Rp. 11.872.000 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);-------------------------------------
senilai total Rp. 407.251.256 (empat ratus tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) merupakan total keseluruhan nilai objek sengketa II.------------------------------------------------
13. Menyatakan hukum bahwa, Tergugat I (Kartini Lumbanraja) harus mengembalikan kerugian keseluruhan uang atau modal atau dana yang telah dipakai untuk membeli dan/atau membiayai dan/atau membangun 11 (sebelas) bidang tanah objek sengketa I kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II), antara lain antara lain:-------------------------------------
1) Uang untuk biaya-biaya transaksi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 senilai: Rp. 506.245.950 (lima ratus enam juta dua ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan USD 136.232 (seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua dolar amerika) ditambah dengan bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 1.166.084.267 (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) dan 317.400,13 USD x 14.589,59 = Rp. 4.630.737.771 sehingga total menjadi Rp. 1.166.084.267 + Rp. 4.630.737.771 = Rp. 5.796.822.037 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga puluh tujuh rupiah);---------------
2) Uang untuk membangun infrastruktur dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 senilai: Rp. 1.676.047.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta empat puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 337.109 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan dolar amerika) ditambah bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 2.213.839.576 (dua milyar dua ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dan 709.712 USD x 14.589,59 = 10.354.407.586 sehingga total menjadi Rp. 2.213.839.576 + 10.354.407.586 = Rp. 12.568.247.161 (dua belas milyar lima ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh satu rupiah);-----------
3) Uang untuk perawatan dan penjagaan tanah (estate management fees) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 senilai: Rp. 1.767.122.466 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dan USD 85.810 (delapan puluh lima ribu delapan ratus sepuluh dolar amerika) ditambah bunga pertahun sampai gugatan ini diajukan menjadi total Rp. 2.450.707.496 (dua milyar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) dan 122.731 USD x 14.589,59 = Rp. 1.790.594.154 sehingga total Rp. 2.450.707.496 + Rp. 1.790.594.154 = Rp. 4.241.301.649 (empat milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------------
4) Uang untuk jasa penggunaan nama Lalu Sahrun Hatib (Tergugat II) Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga pertahun terhitung sejak dibayarkan dari tahun 2017 hingga tahun 2018 menjadi total Rp. 231.946.422 (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);--------------------------
14. Menghukum Tergugat I (Kartini Lumbanraja) dan/atau pihak-pihak siapapun yang telah mengalihkan dan/atau memperoleh 11 (sebelas) bidang tanah Objek Sengketa I dengan cara melawan hukum baik sebelum dan/atau setelah perkara ini diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Praya untuk segera menyerahkan 11 (sebelas) buah dokumen Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa I beserta menyerahkan dan mengembalikan penguasan fisik 11 (sebelas) bidang tanah objek sengketa I yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Sengkol yang tertuang pada Petitum angka 2 huruf a kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) dalam keadaan kosong apabila dipandang perlu dapat menggunakan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;----------
15. Menyatakan hukum bahwa, dalam hal Tergugat I (Kartini Lumbanraja) tidak mau menyerahkan 11 (sebelas) dokumen Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa I secara sukarela maka putusan pengadilan pada perkara ini dapat dipergunakan oleh PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) untuk memohonkan balik nama sertifikat dari status hak millik atas nama Tergugat I (Kartini Lumbanraja) menjadi Hak Guna Bangunan keatas nama PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) kepada instansi pemerintah terkait yang telah diberikan wewenang oleh negara untuk bertugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------------------
16. Menyatakan hukum bahwa, segala bentuk akta otentik dan/atau akta dibawah tangan dan/atau kwitansi-kwitansi yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I dengan pihak-pihak lainnya dengan maksud dan tujuan hendak mengalihkan seluruh dan/atau sebagian dari 11 (sebelas) bidang Tanah Objek Sengketa I baik sebelum dan/atau sesudah perkara ini diperiksa dan diadili oleh Pengadilan maka akta otentik dan/atau akta dibawah tangan dan/atau kwitansi-kwitansi tersebut adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna;---------------------------------------------------------
17. Menghukum Tergugat I (Kartini Lumbanraja) untuk mengembalikan kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) atas Objek Sengketa II pada Petitum angka 2 huruf b senilai total senilai total Rp. 407.251.256 (empat ratus tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) yang terdiri dari:---------------------------------------------------------
1) 2 (dua) STNK sepeda motor D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA dan DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA senilai total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------
2) 1 (satu) STNK dan 1 (satu) BPKB mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi Rp. 5.936.000 (lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------------------------
3) 1 (satu) unit mobil truk air merk Hino plat kuning kendaraan: A 9067 R senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah);-------------
4) 3 (tiga) unit sepeda motor merk D-Tracker dengan nomor plat kendaraan masing-masing: DR 6375 TM atas nama PT. AVANTARA, DR 2535 HV atas nama ABDUL HADI JAYA, DR 5992 TM atas nama PT. AVANTARA seharga Rp. 30.420.000 per unit ditambah biaya untuk variasi sebesar Rp. 5.000.000 per unit dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi total Rp. 126.151.872 (seratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);-----------------------------
5) 1 (satu) unit laptop merek Macbook milik NTB Capital senilai 1000 USD dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga menjadi 1.187 USD (seribu seratus delapan puluh tujuh dolar amerika) x 14.626,77 per dolar = Rp. 17.364.901 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus satu rupiah);----------------------------------------------------
6) 1 (satu) unit Generator senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan bunga 12% pertahun selama 1,5 tahun sehingga total Rp. 11.872.000 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);-------------------------
18. Menyatakan hukum dalam hal Tergugat I (Kartini Lumbanraja) tidak dapat mengembalikan atau tidak mampu mengganti sebagian atau seluruhnya petitum pada angka 17 secara kontan dan langsung maka segala hak milik atau harta benda Tergugat I (Kartini Lumbanraja) dan/atau segala uang yang ada pada seluruh tabungan milik Tergugat I (Kartini Lumbanraja) yang telah dan/atau belum dimohonkan sita disebabkan diketahui dikemudian hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka segala hak milik, harta benda dan/atau uang tersimpan pada tabungan bank dinyatakan hukum diambil dan/atau di lelang seluruhnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pengembalian dari Objek Sengketa II tersebut senilai total Rp. 407.251.256 (empat ratus tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);-----------------------------------
19. Menghukum Tergugat I (Kartini Lumbanraja) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per hari kepada PT. Nusa Capital Investments (Penggugat II) setiap keterlambatan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan dibacakan atau memperoleh kekuatan hukum tetap;------------------------
20. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat I (Kartini Lumbanraja) (uit voerbar bij voorraad);-
21. Menyatakan Tergugat I (Kartini Lumbanraja) Dan Tergugat II dan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pernahan Kabupaten Lombok Tengah) untuk tunduk serta patuh pada putusan ini;---------------------------------------------
22. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;---------------------------------------------------------------
23. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |