Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas ,pemohon memohon kepada ketua pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama ZULPA’IZIN lahir di Aik Bukaq ,pada tanggal 31,Desember 1984 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-06032025-0041, tanggal 06 Maret 2025 dan ijazah nomor 423.7/212.B/ Dikpora tertanggal 31 Desember 1984 sesuai dengan identitas lain ( KTP dan Kartu Keluarga )
- Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama ZULFENDI lahir di Langgalawe pada tanggal 10-02-1986 yang tercatat dalam passport dengan Nomor AU 239530 ,adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|