Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Lalu Supardi
2.H Lalu Akmaludin
Lalu Adigunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Supardi
2H Lalu Akmaludin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNI TAMRIN, S.HLalu Supardi
2HUSNI TAMRIN, S.HH Lalu Akmaludin
Tergugat
NoNama
1Lalu Adigunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Permohonan Para Penggugat.

 

Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri  Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya;
  3. Menyatakan Hukum bahwa, Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi/tidak melakukan pembayaran tahap ketiga 25% sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan tahap keempat/pelunasan 20% yaitu sebesar Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat maka Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  4. Menyatakan Hukum bahwa, Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 Juli 2022 adalah cacat hukum atau dapat dibatalkan karena sudah tidak memenuhi syarat-syarat subyektif dalam suatu perjanjian;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat terhadap perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut:
  6. Sisa kewajiban Tergugat berupa pembayaran tahap ketiga 25% sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan tahap keempat/pelunasan 20% yaitu sebesar Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga berjumlah sebesar Rp. 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
  7.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak