Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADINATA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Sdr. Jono (DPO) tepatnya pada Jalan Beleka Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. Jono (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika Jenis Sabu. Sesampainya dirumah Sdr. Jono, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Jono memberikan narkotika 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.--------------------
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narktotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa mengambil tas dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam tas, tidak lama kemudian terdakwa pergi dengan membawa tas yang berisikan narkotika tersebut ke bengkel Sdr. Roni untuk bekerja yang berlamat di Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di bengkel Sdr. Roni tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh Saksi Juadi dan Saksi Habibi Yunus yang merupakan polisi pada Kepolisian Resor Lombok Tengah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang berwana hitam yang didalamnya terdapat (8) delapan bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu, 1 (satu) buah bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) buah sekop plastic, 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia dengan nomor IMEI : 358998098686978, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merek OPPO dengan nomor IMEI 1 : 868593045804171 dan nomor IMEI 2 : 868593045804163, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 399/1194102/2025 tanggal 18 Mei 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klips transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,80 (nol koma delapam puluh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti Persidangan di Pengadilan Negeri Praya..-------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0404 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 25.117.11.16.05.0401.K milik Tersangka Sofyan Hadinata adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SOFYAN HADINATA pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel Sdr. Roni teparnya pada Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa yang berada bengkel Sdr. Roni untuk bekerja yang berlamat di Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dihampiri oleh Saksi Juadi dan Saksi Habibi Yunus yang merupakan polisi pada Kepolisian Resor Lombok Tengah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang berwana hitam yang didalamnya terdapat (8) delapan bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu, 1 (satu) buah bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) buah sekop plastic, 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia dengan nomor IMEI : 358998098686978, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merek OPPO dengan nomor IMEI 1 : 868593045804171 dan nomor IMEI 2 : 868593045804163, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita saat itu terdakwa pergi ke rumah Sdr. Jono (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sesampainya dirumah Sdr. Jono, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Jono memberikan narkotika 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narktotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa mengambil tas dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam tas, tidak lama kemudian terdakwa pergi dengan membawa tas yang berisikan narkotika tersebut ke bengkel Sdr. Roni untuk bekerja yang berlamat di Dusun Sengkerang V, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 399/1194102/2025 tanggal 18 Mei 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klips transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,80 (nol koma delapam puluh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti Persidangan di Pengadilan Negeri Praya..-------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0404 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 25.117.11.16.05.0401.K milik Tersangka Sofyan Hadinata adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |