Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Pemohon lahir bernama AHMAD YANI, di Kalibening, Mamben Daya, Pada tanggal 08 Mei 1993, sebagaimana tercantum dalam Ijazah Pemohon Nomor DN-23 Ma 0004226, tanggal 16 Mei 2011 dan Akta Kelahiran Nomor 297/1993, tanggal 25 Mei 1993 Anak Kesatu dari suami istri Sukhairi dan Rahimah, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan mengenai perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut sebagaimana isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|