Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama Yuska wahyudi lahir di Kelebuh pada tanggal 13 November 1996 sebagaimana termuat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 84/04/474.1/KTPM. Tertanggal 27 Januari 2007 dan dokumen lainnya.
- Menyatakan permohonan dengan orang yang bernama Yuska Wahyudi lahir di Kelebuh tanggal 13 November 1994 yang tercatat dalam passport Nomor AS 702959 adalah orang yang sama
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|