Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Hakim yang memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ahmad Padli, Lahir di Aik Bukaq pada tanggal 31 Desember 1988 sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-09092020-0280 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Ahmad Dani, Lahir di Aik Bukak pada tanggal 15 November 1982 sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor AN 405321 adalah orang yang sama;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|